Departemen Hukum dan HAM Belum Diberi Tahu
Akan ditolak jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku belum tahu adanya rancangan peraturan untuk melindungi pejabat publik dari pengusutan hukum kasus pidana. Belum tahu dan belum sampai. Mungkin ditugaskan ke instansi lain, kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Oka Mahendra di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Ahad lalu menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk melindungi pejabat publik dari pengusutan kasus hukum pidana. Sedang menunggu keputusan presiden untuk menandatanganinya, kata Kalla ketika itu.
Menurut Oka, biasanya ide membuat peraturan akan dituangkan dalam bentuk draf oleh instansi yang ditugaskan presiden atau wakil presiden. Setelah draf tersebut selesai, barulah diharmonisasikan ke Departemen Hukum. Pada tahap harmonisasi ini, kata Oka, draf peraturan akan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan undang-undang terkait. Jika draf ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan undang-undang terkait, draf itu akan ditolak, katanya.
Perihal peraturan mengenai pejabat negara yang melakukan pelanggaran pidana, menurut Oka, secara hukum sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika melakukan pelanggaran pidana, pelakunya akan diseret ke meja hijau, ujarnya.
Begitupun pejabat publik yang termasuk dalam Badan Tata Usaha Negara, seperti presiden, bupati, gubernur, dan menteri yang melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berakibat merugikan seseorang, mereka bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau memang pejabat tersebut salah, kenapa harus dilindungi undang-undang, kata Oka.
Sampai saat ini, menurut dia, pihaknya belum bisa memberikan komentar atas rancangan peraturan perlindungan pejabat tersebut. Oka juga mengaku belum tahu bentuk rancangan peraturan tersebut, apakah berupa undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan presiden.
Dari gedung MPR/DPR RI di Senayan, Jakarta, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan bahwa pernyataan Kalla tentang aturan perlindungan pejabat bukan untuk memproteksi pejabat publik. Saya mendapat penjelasan langsung dari Jusuf Kalla, katanya. Menurut Agung, yang diinginkan Wakil Presiden adalah untuk meletakkan seluruh prosedur secara proporsional.
Agung menjelaskan bahwa jika ingin memeriksa seorang pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, harus seizin presiden. Presiden, kata Agung, akan menugasi inspektur jenderal pejabat publik tersebut melakukan pengawasan. Bila terbukti ada unsur pidana, akan segera dilaporkan ke kejaksaan, katanya. Sementara itu, jika temuannya merupakan kesalahan kebijakan, kata Agung, cukup dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. ENDANG PURWANTI | WAHYUDIN FAHMI
Sumber: Koran tempo, 23 Mei 2006