Departemen Energi Susun Buku Putih Karaha [26/07/04]

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyusun buku putih Karaha Bodas. Buku itu akan memuat kronologi dan data tentang proyek pengembangan listrik panas bumi di Karaha, Jawa Barat, yang berbuntut sengketa antara Karaha Bodas Company (KBC) dan PT Pertamina di arbitrase internasional.

Tim penyusunan buku itu dibentuk oleh Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring. Dalam surat keputusan Dirjen Geologi No. 105.K/73.05/DJG/2004 yang salinannya diperoleh Koran Tempo disebutkan, tim beranggotakan 13 orang dengan masa tugas tiga bulan sejak surat keputusan ditetapkan pada 28 Mei lalu.

Ketika dimintai konfirmasinya, Simon membenarkan adanya rencana penyusunan buku putih itu. Menurut dia, pembentukan tim atas instruksi langsung Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro. Saya diperintahkan untuk mengumpulkan seluruh data yang berkaitan dengan Proyek Karaha Bodas, katanya di Jakarta akhir pekan lalu.

Dalam keanggotaan tim, Dirjen Geologi serta Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo duduk sebagai pembina. Tim diketuai Sekretaris Ditjen Geologi Sukhyar, sedangkan wakil ketua tim dijabat Sekretaris Badan Pengatur Heru Wahyudi.

Anggota tim lainnya, di antaranya: Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Mahyuddin Lubis, Kepala Biro Hukum Departemen Energi, Sutisna Prawira, Direktur Teknik Mineral dan Batubara Suyartono, serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Tenaga Listrik J. Purwono.

Menurut Simon, timnya masih bekerja dan berusaha mengumpulkan semua data dan informasi terkait proyek Karaha. Supaya anak cucu kita jangan sampai memperoleh data atau informasi yang salah mengenai proyek tersebut, tuturnya.

Proyek Karaha yang digarap bersama oleh KBC dan Pertamina (wakil pemerintah pemilik kuasa wilayah kerja panas bumi) mendatangkan sengketa berkepanjangan setelah proyek ini dihentikan pemerintahan Soeharto akibat krisis ekonomi pada medio 1997-1998.

Konsorsium Karaha yang beranggotakan Caithness Energy LLC, FPL Group Inc., Japan Tomen Power, dan PT Sumarah Daya Sakti (mitra lokal) kemudian membawa kasus ini ke arbitrase internasional.

Empat tahun silam, keluar keputusan final arbitrase internasional yang memenangkan KBC sekaligus mewajibkan Pertamina membayar klaim US$ 261 juta

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan