Departemen Dalam Negeri Bantah Korupsi Dana Blangko KTP

Departemen Dalam Negeri membantah jika penetapan harga baru blangko kependudukan 2005 disebut berpotensi merugikan negara.

Departemen Dalam Negeri membantah jika penetapan harga baru blangko kependudukan 2005 disebut berpotensi merugikan negara. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Abdul Rasyid Saleh, harga itu hanya pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengadaan blangko. Silakan kalau pemerintah daerah ingin menggunakan harga lama, katanya di kantornya kemarin.

Sebelumnya, mantan Kepala Subdirektorat Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri T.M. Pardede, bersama Asosiasi Percetakan Sekuriti Indonesia dan Persatuan Distributor Dokumen Sekuriti Indonesia, berencana mengadu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mempersoalkan Surat Menteri Nomor 470/2839/SJ, 9 November, tentang standar harga blangko kependudukan.

Pardede, Rabu (14/12), mencontohkan, harga dasar blangko kartu tanda penduduk Rp 700 per lembar sudah diperhitungkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan kurs dolar Amerika Serikat. Tapi pemerintah menetapkan Rp 1.500.

Menurut Rasyid, juga telah ditunjuk PT Royal Standard, PT Sandipala Artapura, PT Arya Multi Graphia, dan PT Sumber Cakung sebagai rekanan. Mereka pernah terlibat dalam program registrasi kependudukan. Tender dilakukan jika ada proyek pengadaan blangko di daerah, ujarnya.

Ia mengeluhkan sejumlah rekanan, misalnya PT Peruri, mensubkontrakkan pekerjaan kepada perusahaan lain. Adapun PT Jasuindo Tiga Perkasa dibekukan izinnya oleh polisi karena terlibat pemalsuan blangko KTP. Lihat, ada KTP dicetak dengan kertas HVS. Negara apa ini? WAHYU DHYATMIKA

Sumber: Koran Tempo, 17 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan