Departemen Bisa Beri Dana Parpol; Parpol Cenderung Dikuasai Orang-orang Kaya
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Partai Politik tanggal 6 Desember 2007. Dalam UU Parpol itu ternyata DPR hanya melarang partai politik meminta atau menerima dana dari BUMN/BUMD. Namun, tidak ada aturan yang menyebutkan parpol tak boleh menerima dana dari departemen atau instansi pemerintah.
Padahal, selama periode 2005- 2006 ini terungkap adanya aliran dana dari departemen-departemen ke parpol, termasuk kepada politisi. Kedua kasus tersebut adalah aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan serta aliran Dana Abadi Umat Departemen Agama.
Hal itu terungkap dalam kajian atas UU Partai Politik yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Seknas Fitra, Jakarta, Selasa (11/12). Pembicara diskusi mengenai kajian atas UU Partai Politik itu adalah Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh, Wakil Koordinator ICW Ridaya Laode Ngkowe, dan analis Seknas Fitra, Roy Salam.
Di dalam Pasal 40 Huruf d UU Parpol yang baru, parpol dilarang meminta atau menerima dana dari BUMN, BUMD, dan atau dengan sebutan lainnya. Berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan tim pengkaji, UU Parpol ini tidak menyebutkan adanya larangan menerima dana dari departemen/instansi pemerintah. Ternyata DPR malah belajar dari kasus-kasus itu, kata Fahmi.
Pengesahan UU Parpol ini secara umum lebih menunjukkan kemunduran. Hal ini terutama terlihat dari aspek persyaratan pendirian parpol yang semakin ketat, juga unsur pengawasan parpol dihilangkan.
Sementara itu, Ridaya menyoroti salah satu simpul korupsi adalah korupsi politik. Ada kecenderungan dalam tiga atau empat tahun ini, parpol mulai dikuasai orang-rang kaya sehingga tercium bau-bau busuk dari kekuatan-kekuatan bisnis yang ingin mencari pengaruh. Yang harusnya dilakukan adalah memutus korupsi politik, tetapi UU Parpol ini malah sebuah kemunduran, kata Ridaya.
Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyerukan kepada pemerintah dan parpol agar melakukan moratorium politik untuk tidak mengambil dana dari negara, setidaknya pada tahun anggaran 2008-2009.
Tunda subsidi parpol untuk mencegah kemiskinan dan kebodohan, ujarnya. (vin/sut/sie)
Sumber: Kompas, 12 Desember 2007