Dentjik Didakwa Menyuap

Jaksa penuntut umum mendakwa Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Mochamad Dentjik melakukan korupsi dengan cara menyuap pejabat Departemen Keuangan dalam sidang perkara korupsi di KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Dentjik didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam dakwaan subsider, Dentjik juga diancam pidana karena menerima dana Rp 700 juta dari rekanan untuk pengadaan tanah bagi pejabat KPU. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 23 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan