Denda Rp 1 Miliar untuk Rekanan PLN

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Netway terbukti melanggar pasal mengenai larangan penunjukan langsung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Netway terbukti melanggar pasal mengenai larangan penunjukan langsung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rekanan PLN itu diganjar denda Rp 1 miliar.

Hukuman itu dijatuhkan berkaitan dengan penunjukan langsung proyek Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI).

Ketua majelis Syamsul Maarif mengatakan dalam kasus itu PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang menjadi terlapor I, Netway terlapor II, dan PT PLN (Persero) terlapor III.

Sebelum membacakan putusan, Syamsul menjelaskan dirinya menyatakan dissenting opinion atau tidak menyetujui putusan. Menurut dia, Netway tidak melanggar Pasal 19-A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena penunjukan langsung bukan tindakan rekanan PLN itu. Seharusnya PLN Disjaya dan PLN yang mendapat hukuman lebih berat, katanya.

Syamsul menambahkan, Netway merupakan pihak yang memberi tahu terlapor I dan III bahwa perusahaan itu pemegang hak cipta untuk program CIS RISI. Hal tersebut dinilai tidak kuat untuk menyatakan Netway menghalang-halangi pelaku usaha pesaingnya.

Dalam putusannya, majelis KPPU menyatakan Netway tidak memberitahukan adanya perubahan status perusahaan menjadi penanaman modal asing.

Selain menghukum denda Netway, KPPU memerintah terlapor I dan III tidak mengikutsertakan Netway dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PLN Disjaya dan PLN selama satu tahun.

Anggota KPPU, Faisal Basri, menyatakan ada indikasi keterlibatan orang dalam PLN dalam kasus penunjukan langsung proyek CIS RISI. Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusutnya. Putusan KPPU langsung diminta oleh KPK, katanya kemarin.

Faisal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penunjukan langsung menyebabkan tertutupnya peluang bagi usaha lain. Selain itu, kata dia, Netway tidak memenuhi kriteria untuk penunjukan langsung seperti yang diatur dalam surat keputusan direksi moor 036.K/DIR/1998.

General Manager PLN Disjaya Fahmi Mochtar mengatakan cukup puas atas putusan KPPU. Kami tidak akan mengajukan banding, katanya. MUHAMAD FASABENI

Sumber: Koran Tempo, 28 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan