Delapan Penjaga Rumah Tahanan Brimob Bebas

Delapan tersangka penjaga Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang diduga menerima suap dari mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan untuk keluar rutan, Senin (7/3), bebas demi hukum. Para tersangka itu bebas karena masa penahanan sudah habis pada 7 Maret 2011.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli di Jakarta, Senin. ”Mereka bebas demi hukum karena masa penahanan sudah habis,” kata Boy. Ia menambahkan, berkas pemeriksaan delapan tersangka itu belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Diharapkan dalam minggu ini, lanjut Boy, berkas pemeriksaan para tersangka itu dapat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ia menambahkan, delapan tersangka itu sudah bebas sejak Jumat lalu karena ada penangguhan masa penahanan.

Akan tetapi, menurut dia, berkas pemeriksaan tersangka Komisaris Iwan Siswanto, Kepala Rutan Brimob, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. ”Hari ini berkas sudah dinyatakan lengkap,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, Kamis lalu di Jakarta, menjelaskan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, sembilan polisi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gayus.

”Berapa jumlahnya belum konkret. Paling tidak totalnya Rp 50 juta-Rp 60 juta untuk komisarisnya (Kepala Rutan Brimob Komisaris Iwan Siswanto). Untuk anggota yang lain, ada yang Rp 5 juta-Rp 6 juta,” kata Iskandar.

Delapan polisi lain yang menjadi tersangka adalah Brigadir Satu (Briptu) BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Brigadir Dua (Bripda) ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B. Mereka dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, kemarin, membantah bahwa Polri telah membebaskan mantan Kepala Rutan Brimob Komisaris Iwan dan delapan anggota Polri tersangka kasus penyuapan oleh Gayus. Gayus diketahui menyuap mereka saat menjalani penahanan di Rutan Brimob, Kelapa Dua.

Menurut Timur, delapan anggota Polri yang menjadi tersangka itu mendapat penangguhan penahanan sambil menunggu persidangan. ”Bukan dibebaskan. Kan, kalau lama nggak sidang malah bisa lepas dari tahanan. Jadi, tetap dalam proses selanjutnya sambil menunggu persidangan selanjutnya,” kata Timur, seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR, kemarin.

Menurut dia, para penyidik masih mendalami kasus itu sehingga penuntutan dapat berjalan sesuai dengan tuntutan. ”Tetap akan ada proses lebih lanjut,” katanya. Semua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (EDN/FER)
Sumber Kompas, 8 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan