David Satu Sel dengan Mulyana

- Sementara Ditahan di Rutan Salemba
- Berdalih Tak Sadar kalau Kabur

David Nusa Wijaya, koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Rp 1,29 triliun yang sempat kabur ke AS, kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta. Mantan direktur utama Bank Umum Servitia yang divonis delapan tahun penjara itu ditahan di Salemba untuk sementara. Setelah proses administrasinya tuntas, dia akan dipindah ke Lapas Cipinang.

Kemarin, proses eksekusi David -yang ditangkap di San Francisco oleh FBI (Biro Investigasi Federal AS)- dari pihak Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung berjalan lancar. David yang mengenakan kaus warna biru keabu-abuan itu tampak santai, bahkan sesekali mencoba tersenyum. Tak ada raut sedih maupun tegang.

David diserahterimakan dari tim lapangan kepada Tim Pemburu Koruptor di Gedung Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAM TUN) Kejaksaan Agung. Selanjutnya, dia diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk dieksekusi.

Tim lapangan diwakili Wakabareskrim yang juga Wakil Ketua Tim Pemburu Koruptor Irjen Pol Gories Mere. Kemudian, Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief diwakili Direktur Upaya Hukum Eksaminasi dan Eksekusi JAM Tindak Pidana Khusus Kejagung Septinus Hematang. Sedangkan jaksa eksekutor diwakili Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis.

Hadir juga beberapa pejabat Mabes Polri dan Kejagung, antara lain, Benny Mamoto, Petrus Golose, Direktur Sosial Politik JAM Intel Kejagung D.H. Pandjaitan, dan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan.

Proses serah terima itu sempat molor kurang lebih empat jam. Direncanakan, David hadir pada pukul 11.00.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan, keterlambatan itu disebabkan David masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Pak Gories dan Kapolri juga sedang ada pertemuan dengan duta besar Amerika Serikat, katanya.

Sekitar pukul 14.43, David datang dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail warna hitam dengan nopol D 1341 DB. Di dalam mobil, David dikawal dua orang dari Mabes Polri. Saat keluar dari mobil -tidak terlihat diborgol- dia berjalan memasuki ruang pertemuan. Tak pelak, puluhan wartawan yang sudah sejak pagi menunggunya langsung mengerubuti David untuk mengabadikan peristiwa tersebut.

Di dalam ruangan, David langsung menuju ke meja dan menduduki kursi yang disediakan khusus untuknya. Di dekat meja David terdapat dua meja lainnya. Salah satu di antaranya digunakan untuk proses serah terima. Selama proses serah terima, David terlihat tenang. Sesekali dia memperhatikan para fotografer yang berebut mengambil gambarnya.

Saat serah terima dimulai, kepala David tiba-tiba menunduk dan memejamkan mata. Dua tangannya berpegangan laiknya orang yang sedang berdoa. Dia baru menegakkan kepala setelah proses serah terima selesai.

Penyerahan kepada Kejari Jakarta Barat ini sebagai pelaksanaan putusan MA Nomor 830.K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003, kata Pandjaitan dalam keterangan persnya.

Suasana jumpa pers menjadi panas saat salah seorang wartawan mempertanyakan mengenai status cekal. Saat itu, Pandjaitan sempat kebingungan menjawab pertanyaan tersebut.

Dia mengatakan bahwa David sudah dalam status pencegahan, tapi tidak ditahan. Namun, buru-buru dia meralat. Saya hanya menyampaikan bahwa waktu dia pergi ke luar negeri itu tidak dalam status dicegah, katanya.

Ketika dikejar dengan pertanyaan mengapa David tidak dicekal? Pandjaitan mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak dapat mengeluarkan surat pencekalan tanpa ada permohonan dari yang menangani kasus David. Kita mengeluarkan atas permintaan. Jadi, kalau tidak diminta, nggak kita cegah, katanya.

Siapa yang menangani kasus itu? Pandjaitan sempat terdiam sejenak untuk berpikir. Pada 2003, itu masih tahap Mahkamah Agung, lanjutnya.

Selesai jumpa pers, David langsung dibawa ke Rutan Salemba. David tiba di Rutan Salemba sekitar pukul 16.45 dengan menggunakan bus tahanan Kejaksaan Agung. Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis mengatakan telah menyerahkan David kepada Kepala Rutan Salemba.

Ketika ditanya alasan membawa David ke Salemba, bukan ke Lapas Cipinang, mengingat statusnya sebagai terpidana, Dimas mengatakan bahwa penyerahan ke Salemba itu hanya sementara. Dulu, kan dia dipenjara di sini. Nah, surat-surat dan administrasinya di sini. Setelah itung-itungan selesai, pasti diserahkan ke lapas, katanya.

Menurut Kepala Rutan Salemba Purwanto, David saat ini masih berada diruang registrasi untuk menjalani proses Adminsitrasi.Sekarang masih di blok registrasi, katanya.

Rencananya, David ditempatkan di blok K bersama tersangka korupsi lainnya. Di antara mereka adalah terpidana korupsi KPU Mulyana W. Kusumah.

Pengakuan David
Bagaimana keterangan David tentang penangkapan dirinya dan bagaimana dia bisa kabur dari Indonesia? Dalam jumpa pers di Mabes Polri yang, antara lain, dihadiri Kombespol Petrus Golose, yang menjemput David langsung di San Francisco, dan Kombespol Benny Mamomoto, yang standby menjemput di Bangkok, Thailand, serta Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, David membantah telah kabur.

Bukan lari. Ini yang nanti saya jelaskan kepada polisi. Jujur kata, saya minta sekarang ada fair trial, ujar David. Ini waktunya saya (pulang) dengan pemerintah yang baru dan saya minta keadilan yang tepat. Tiap tahun saya menunggu pulang dan berdoa tiap hari, ujar David, yang kemarin didampingi pengacaranya, Agustinus Hutajulu.

David tak mau menjelaskan apakah mungkin dirinya lari karena diancam seseorang atau tidak. Tapi, apakah mungkin Anda pulang kalau tidak ditangkap FBI? David menjawab, secara logika, kalau benar-benar tidak mau pulang ke Indonesia, tentu dirinya tidak akan lagi menggunakan paspor Indonesia. Buktinya, waktu ditangkap FBI, dia masih menggunakan paspor Indonesia dengan nama asli Ng Tjuan Wei. David juga membantah saat dikatakan memilih pulang karena takut ancaman hukuman di AS.

Seperti diberitakan, David dibekuk saat hendak berangkat dari San Francisco menuju Hongkong. Saat itulah dia dicegat FBI dan US Marshal yang menanyakan apakah dirinya mempunyai masalah dengan Indonesia atau tidak. Setelah itu, dia diberi dua pilihan. Yakni, diproses di AS karena pelanggaran imigrasi dan dideportasi atau pulang ke Indonesia. Jujur, selama di luar negeri, saya tidak begitu betah. Kangen dengan negara sendiri, terutama makanannya, maka saya pulang, tegasnya.

David memang juga menghadapi ancaman di AS. Sebab, bagi setiap orang yang masuk ke AS, ada pertanyaan apakah Saudara terlibat tindak pidana? Oleh David, pertanyaan tersebut ternyata dijawab tidak. Karena itu, tindakannya tersebut melanggar US Code 1546 article 18 karena berbohong waktu masuk ke AS (29 Desember 2005) dengan ancaman hukuman lima tahun.

Saya katakan, kalau masih di AS, Anda kena lima tahun. Dan, kalau pulang, tetap kena delapan tahun. Lebih baik Anda pulang, ujar Petrus yang kini menjabat Kanit Cybercrime Mabes Polri.

Dalam kesempatan tersebut, David juga menceritakan rute kaburnya dari Indonesia. Pada Maret 2004, dia berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta seorang diri. Tak ada orang yang membantunya saat itu. Dia pun tak tahu apakah dirinya dicekal atau tidak saat itu. Yang jelas, saya bisa pergi, ungkapnya.

Di Singapura, dirinya mengaku menganggur. Dia hanya mengharapkan bantuan dari saudara-saudaranya yang tinggal di luar negeri. Di Negeri Singa tersebut, David mendapatkan visa multientry dari AS pada 2003.

Apakah juga menghabiskan uang hasil korupsi triliunan rupiah itu? Jujur, kalau saya ambil uang sebegitu banyak, itu tidak benar. Saya bukan orang seperti itu. Nanti ada waktunya saya menjelaskan, tegasnya sambil menolak menyebutkan jumlah uang yang dikorupsi.

Wajah David sempat memerah ketika ditanya wartawan mengenai rasanya memakan uang rakyat. Saya tidak makan uang rakyat dan tak benar saya kabur dengan uang sebanyak itu, ujarnya.

Dia menjelaskan, uang Rp 1,29 triliun tersebut sudah 100 persen dibayarkan kepada nasabah. Menurut dia, sebagian dana BLBI tersebut ada yang didapatkan langsung dari Bank Indonesia dan ada yang melalui interbank.

Jadi (sempat) ditalangi interbank. Besok lusa kan ditalangi BI. Itulah yang harus diluruskan. Saya disalahkan mengapa BLBI membayar ke interbank. BLBI harus membayar ke nasabah. Mungkin itulah salah satu sebabnya, jelasnya.

Meski begitu, David menyatakan telah menanggung kerugian atas tuduhan tersebut. Asetnya telah disita Kejagung, meski dia tidak ingat jumlahnya. Hanya rekeningnya yang tidak disita. Selain itu, dia menyadari bahwa kepulangannya kali ini membawa konsekuensi penahanan.

Saya menyatakan sanggup dan saya sudah berpikir matang-matang. Saya bersedia menjalani hukuman, katanya. Dia juga mulai memikirkan soal peninjauan kembali (PK).

Dalam kesempatan yang sama, Kombespol Petrus Golose menegaskan, penangkapan David tak berhubungan dengan politik balas budi AS karena Indonesia berhasil membekuk delapan tersangka Timika. Itu merupakan dua hal yang berbeda. Saya jamin itu, tegasnya. (yes/naz)

Sumber: Jawa pos, 19 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan