Daud Dituntut Penjara 10 Tahun

Dia dinilai tidak mengecek surat tanah dengan benar.

Daud Jatmiko, Kepala Subdirektorat Pengadaan Lahan PT Jasa Marga, dituntut hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider satu tahun kurungan. Dia dianggap terlibat korupsi pengadaan tanah proyek tol Lingkar Luar Jakarta.

Selain itu, dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum Herdwi Witanto meminta Daud membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 6,697 miliar. Dia dibebankan ongkos perkara Rp 50 ribu.

Dasar tuntutan itu, seperti disampaikan Herdwi, karena terdakwa lalai dalam mengecek data keabsahan surat tanah. Daud hanya menggunakan dokumen nominatis, berupa surat pemilikan tanah yang dikeluarkan pada 1958.

Barang bukti ini sangat tidak berdasar. Dia hanya monitoring saja, tidak ada pemeriksaan lebih lanjut, ujar jaksa dalam tuntutannya.

Kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol telah merugikan negara sebesar Rp 74,32 miliar. Rekan Daud, yaitu kuasa hukum Angkatan Darat yang dituntut dalam kasus sama, sudah divonis hakim 14 tahun penjara. Ganti ruginya Rp 200 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Dalam tuntutan jaksa, Daud dianggap telah memindahkan hak milik tanah yang ada di sekitar Taman Mini Indonesia Indah. Sedianya tanah itu merupakan hak pakai dari Yayasan Harapan Kita.

Namun, tanah itu kemudian diakui sebagai milik Angkatan Darat. Padahal Angkatan Darat tidak memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap pengakuan tanah tersebut.

Itulah kegiatan Daud, yang menjadi Wakil Ketua Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, bersama Hamid Djiman. Angkatan Darat yang sebelumnya punya tanah 12 ribu meter persegi, akhirnya bertambah 16 ribu meter persegi.

Pembayaran ganti rugi terhadap pembebasan tanah itu sudah dilakukan dua kali: pada 5 Juni 2003, nilai ganti ruginya Rp 29,478 miliar, dan 9 Juli pada tahun yang sama, Rp 44,173 miliar.

Daud dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia juga melanggar aturan bahwa segala pemindahan pemilikan tanah dan pembayaran ganti rugi harus melewati verifikasi yang jelas dan lengkap.

Pada persidangan sebelumnya, Daud menyampaikan verifikasi sudah dilakukan. Apa yang dia lakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan kepemilikan tanah.

Pihak yang memberikan pengesahan adalah panitia dari Pemerintah Kota Jakarta Timur dan diketahui kepolisian dan Kejaksaan Agung. Jadi lahan tersebut memang dianggap milik Angkatan Darat. EKO ARI WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 16 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan