Daud Didakwa Rugikan Negara Rp 74 Miliar

Daud Jatmiko, karyawan PT Jasa Marga yang juga mantan Wakil Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek Jakarta Outer Ring Road/JORR, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pembayaran ganti rugi tanah yang diakui seolah-olah milik TNI AD. Akibat pembayaran yang tidak tepat itu, negara dirugikan senilai Rp 74,23 miliar lebih.

Dakwaan dibacakan ketua tim jaksa, Herdwi Witanto, dalam sidang yang diketuai John Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, Daud selaku wakil ketua tim tidak mematuhi prosedur pembayaran ganti rugi tanah JORR untuk ruas Taman Mini Indonesia Indah-Cikunir seksi E1. Padahal, seharusnya pembayaran kepada pemilik lahan baru bisa dilakukan setelah kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan dokumen-dokumen diteliti. Tugas meneliti itu ada pada Daud.

Ternyata, Daud justru menyerahkan uang pembayaran tanah peta 65 di Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang diakui seolah-olah milik TNI AD, seluas 19.658 meter persegi kepada Hamid Djiman yang mengaku mendapat surat kuasa dari TNI AD pada tahun 2003. Diduga, dokumen-dokumen yang disertakan tidak sah.

Herdwi mengatakan, jika tanah itu milik TNI AD, pembayaran bukan kepada Hamid, tetapi kepada rekening milik negara.

Kuasa hukum terdakwa, Tunggul Simanjuntak, meminta waktu seminggu untuk menyiapkan eksepsi kliennya. (ELN)

Sumber: Kompas, 18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan