Dapat Suntikan Moral dari ICW dan KPK

SEMENTARA itu, hasil kunjungan LSM Formaskot Anti-Korupsi Kota Mojokerto ke BPK Perwakilan Jogjakarta dan sejumlah lembaga hukum di Jakarta makin tampak. Kemarin, saat bertemu dengan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Formaskot mendapat dukungan moral. Menurut Koordinator Formaskot Anti-Korupsi, Wibisono, kehadirannya di Kantor ICW dan KPK mendapat apresiasi positif.

Secara tegas, Ketua Bidang Informasi Publik ICW, Lais Abit menyatakan akan menindaklanjuti konkret laporan Formaskot paling lambat dua minggu lagi. Kita diminta untuk memberikan dokumen APBD sebagai bukti pelengkapnya, jelas Wibisono yang dihubungi melalui ponselnya, kemarin sore.

ICW berjanji mengawal agar proses hukum yang berlangsung antarlembaga di pusat, antara BPK, kejagung dan Polri sesuai dengan koridor hukum, tambah Wibisono.

Begitu pula ketika berada di Kantor KPK. Dikatakan Wibisono, Kepala Unit Pengaduan Masyarakat KPK, Edy Karim menyampaikan komitmen untuk ikut mempermulus upaya pemberantasan korupsi di tingkat pusat. Alasannya, selama ini telah ada naskah kesepahaman antara Mabes Polri, BPK dan kejagung. Tujuannya, agar temuan korupsi dalam audit investigasi yang dilakukan oleh auditor BPK dapat ditindaklanjuti ke proses hukum oleh kejagung dan Polri. Secara khusus, Edy Karim meminta fotokopi surat tugas audit investigasi yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan IV Jogjakarta. Kita sudah minta salinan surat tugas audit ke BPK di Jogjakarta. Tapi, mereka beralasan, surat itu ada di pemkot. Nanti, permintaan itu akan kita sampaikan melalui surat KPK, jelas dia.

Wibisono mengungkapkan, karena keterbatasan waktu, audiensi dengan BPK pusat dan kejagung yang direncanakan Rabu kemarin tidak dapat dilaksanakan. Kita baru dapat beraudiensi dengan BPK pusat dan kejagung Kamis besok (hari ini, Red). (lal)

Sumber: Radar Mojokerto, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan