Danny Setiawan Siap Diperiksa
Saat itu, Gubernur Jawa Barat tersebut menjabat sekretaris daerah.
Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mengaku siap diperiksa terkait dengan kasus dana kaveling Rp 33,375 miliar. Saya akan hadir. Saya siap diperiksa, ujar Danny kemarin.
Meski belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, Danny sudah mendapat penjelasan tentang rencana pemeriksaan ini. Kalau implikasinya saya sebagai gubernur harus memberi keterangan, saya akan memberikan keterangan, katanya.
Seperti diberitakan Koran Tempo, Jumat lalu, terpidana dana kaveling, Kurdi Moekri, meminta kejaksaan memeriksa Danny dalam kasus ini. Anggota DPR RI ini menilai, secara mekanisme, Danny yang memutuskan pemberian dana untuk 100 orang anggota DPRD pada periode 1999-2004 itu.
Terkait dengan permintaan ini, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan sudah mengajukan surat izin pemeriksaan terhadap Danny kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Juli lalu. Menurut Jaksa Agung, Danny akan diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini bermula ketika DPRD Jawa Barat mengajukan permohonan dana peningkatan kinerja berupa bantuan dana perumahan pada 2001. Permohonan ini disetujui Danny Setiawan, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil kesepakatan, setiap anggota Dewan menerima dana Rp 250 juta yang diambil dari anggaran daerah. Pencairan dana perumahan itu melalui tiga tahap, yakni pada 2000, 2001, dan 2002.
Dalam perkara ini ditetapkan empat tersangka, yakni bekas Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa, dari Fraksi PDI Perjuangan, serta tiga wakilnya: Kurdi Moekri dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Suyaman dari Fraksi Golkar, dan Suparno dari Fraksi TNI/Polri.
Persidangan atas Eka dan Suyaman berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun Kurdi telah divonis empat tahun penjara pada Agustus 2005 yang langsung mengajukan banding. Sedangkan kasus Suparno diserahkan kepada polisi militer karena dia mewakili TNI/Polri ketika menjadi anggota Dewan.
Danny mengatakan eksekutif tidak punya prakarsa dalam pengajuan dana kaveling. Prakarsa dan keputusan, termasuk pemilihan pos anggaran, yang diputuskan Dewan secara implisit menjadi tanggung jawab Dewan. Makanya hati-hati kalau jadi panitia anggaran, Danny mengingatkan.
Berdasarkan aturan tata negara, pemerintah hanya menyiapkan draf rancangan anggaran. Setelah diajukan ke Dewan, kata dia, draf itu sepenuhnya merupakan kewenangan parlemen. Makanya aneh, saat anggaran bermasalah, kenapa menyalahkan eksekutif? tanya Danny. RANA AKBARI FITRIAWAN
Sumber: Koran Tempo, 19 September 2006