Dana Rekanan Dibahas Rapat Direksi

Dana rekanan sebesar Rp 2 miliar (kickback) yang diberikan Faharani Suhaimi kepada Radio Republik Indonesia (RRI) dibahas di rapat direksi. Dana itu diperuntukkan guna membeli empat bus, beberapa mobil Avanza, perayaan ulang tahun RRI, dan Rp 300 juta disimpan di brankas Suratno.

Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan RRI, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/8). Suratno yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa sebagai saksi bagi Faharani.

Sehari sebelumnya KPK telah menahan Faharani Suhaimi, broker proyek pengadaan alat-alat siar Pemilu 2004 RRI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama CV Budi Jaya. Menurut Heru Santoso, kuasa hukum Suratno, dana Rp 2 miliar diterima oleh Suratno dari Faharani.

Selanjutnya dana tersebut dibahas di dalam rapat direksi yang dihadiri oleh Direktur Utama RRI Suryanta Saleh, termasuk alokasi dana itu.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan