Dana purna bakti DPRD TTS Rp 1,4 miliar Sudah habis untuk kampanye [04/06/04]

Wakil Ketua Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Agustinus Lakapu, B.A, mengungkapkan, dana purna bakti untuk Dewan setempat senilai Rp 1,4 miliar sudah habis ‘dipinjamkan’ dan dipakai untuk membiayai kampanye Pemilu Legislatif masing-masing anggota DPRD TTS.

Informasi mengejutkan ini disampaikan Lakapu kepada Pos Kupang di Gedung DPRD TTS, Sabtu (29/5) siang. Bohong besar kalau dana purna bakti itu masih ada. Dana itu sudah habis karena dipinjamkan kepada anggota Dewan untuk membeli sepeda motor dan biaya untuk kampanye legislatif pemilu baru-baru ini. Kalau tidak percaya, silakan tanya kepada teman-teman anggota Dewan, kata Lakapu.

Dana itu cair, diakui Lakapu, sekitar akhir bulan Maret 2004 lalu, setelah Bupati TTS, Drs. Daniel Banunaek, mengeluarkan instruksi mencairkan dana melalui sebuah surat. Kalau bapak bupati pulang dari Eropa, silakan tanya surat itu, pinta Lakapu, yang dikenal cukup vokal itu.

Ihwal dana purna bakti itu, Lakapu memaparkan, pada bulan Januari 2004 lalu DPRD TTS menggelar rapat. Dalam rapat itu, katanya, Bupati Drs. Daniel Banunaek membawakan sambutan pengantar nota keuangan untuk membahas APBD II TTS Tahun 2004. Pemerintah sedang memikirkan untuk memberikan uang pesangon atau purna bakti, tutur Lakapu mengutip sambutan Banunaek.
---
Di Ende, Rp 26 juta per anggota

JIKA di Kabupaten TTS pem-berian dana purna bakti untuk DPRD setempat masih dipole-mikkan, di Kabupaten Ende sudah ada titik terang. Namun anggota DPRD setempat tidak menyebutnya dana purna bakti tetapi dana jasa pengabdian.

Besarnya uang jasa itu ter-gantung lamanya masa pengab-dian anggota Dewan. Jadi jumlah yang diterima setiap anggota De-wan berbeda-beda, tukas Sabri Indra Dewa, SE, Ketua Panitia Anggaran DPRD Ende, Selasa (1/6). Indra pun memper-kirakan masing-masing anggota DPRD Ende menerima Rp 26 juta. Be-sarnya uang jasa ini disebutkan dalam surat edaran Mendagri No. 161 tanggal 29 Desember 2003. Ini dasarnya, tambah Indra.

Dalam surat edaran Mendagri itu, tutur Indra, sudah ditentukan besarnya uang jasa pengabdian tersebut, yakni 35 persen dari uang representasi atau gaji bersih dikali 12 bulan dikali lima tahun. Indra pun menyebut uang representasi anggota DPRD Ende di atas Rp 1 juta sehingga uang jasa pengabdian anggota Dewan sekitar Rp 26 juta/orang.

Ihwal sumber dana tersebut, Indra menyebutnya dari APBD Ende Tahun 2004. Dana ini akan dibahas dalam sidang DPRD Ende mulai besok (hari ini, Red), tutur Indra. (ira)

Sumber: Pos Kupang, 4 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan