Dana purna bakti DPRD TTS; 4 Anggota Dewan bersedia kembalikan [28/07/04]

Empat anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersedia mengembalikan dana purna bakti masing-masing sebesar Rp 40 juta. Sedangkan beberapa anggota Dewan lainnya menyatakan bingung dan tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena sudah habis dipakai.

Pernyataan kesanggupan empat anggota Dewan ini disampaikan dalam rapat internal anggota DPRD TTS di SoE, Sabtu (24/7) siang. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD TTS, Drs. Marthen Asbanu itu, dilukiskan berjalan alot dan tegang. Rapat itu diwarnai interupsi dan aksi protes. Pokoknya tegang sekali, ungkap seorang staf pada Bagian Sekretariat DPRD TTS, Senin (26/7).

Sumber ini memaparkan, dalam rapat itu hanya empat anggota Dewan yang bersedia mengembalikan dana purna bakti masing-masing Rp 40 juta. Empat anggota Dewan itu adalah Drs. Marthen Asbanu (Ketua DPRD TTS), Christ Tallo (Wakil Ketua DPRD TTS), Thobias Selan (Wakil Ketua DPRD TTS) dan M Boru (Ketua Komisi E DPRD TTS).

Ketua DPRD TTS, Christ Tallo, ketika dikonfirmasi terpisah Senin (26/7) siang, membenarkan kalau pihaknya telah menggelar rapat Sabtu pekan lalu untuk membahas bagaimana sikap Dewan terhadap perkembangan kasus dana purna bakti tersebut. Ya, memang betul kami menggelar rapat tersebut. Tujuannya agar diambil suatu sikap terhadap perkembangan kasus dan purna bakti itu atas dasar persepsi yang sama, katanya.

Diakuinya, dalam rapat itu belum ada kesepakatan tentang bagaimana DPRD TTS sebagai suatu institusi mengambil sikap terhadap perkembangan kasus itu. Sebab masih banyak pro dan kontra. Karena itu hari ini (Senin, 26/7 siang, Red) rapat dilanjutkan lagi, ujar Tallo.

Katanya dalam rapat itu ada empat anggota Dewan bersedia dan sanggup mengembalikan dana purna bakti masing-masing sebesar Rp 40 juta? Betul itu. Kebetulan dana itu masih saya simpan di bank. Nanti saya kembalikan, katanya. Tallo tidak merinci ketiga anggota Dewan lain yang bersedia mengembalikan dana selain dirinya.

Seorang anggota Dewan yang tidak bersedia namanya dikorankan, mengaku tak mampu mengembalikan dana tersebut. Sudah habis saya pakai. Sebagian untuk biaya anak masuk kuliah, sebagian lagi habis untuk kebutuhan lainnya. Mungkin saya harus jual tanah atau mengutang ke bank, keluhnya saat ditemui di Gedung DPRD TTS, Senin (26/7) siang.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa rekan anggota Dewan lainnya juga tidak mampu mengembalikan dana purna bakti yang sudah mereka terima karena sudah habis dipakai. Ada yang sudah beli sepeda motor, mobil bekas, bahkan ada yang pakai bangun rumah, katanya.

Pantauan Pos Kupang kemarin siang, beberapa ketua komisi dan fraksi kembali menggelar rapat internal di ruang Komisi A DPRD TTS. Pintu ruang Komisi A itu dikunci rapat. Bahkan pintu gedung komisi Dewan itu juga dikunci rapat dari dalam. Belum diketahui bagaimana hasil rapat internal tersebut. (ade)
------------------
Tetap diproses
MENANGGAPI rapat internal Dewan tersebut, Ketua Koordinator Forum Komunikasi Studi Lintas Tokoh Parpol dan Tokoh Masyarakat Kabupaten TTS, Daniel Taneo, S.Pt dan sekretarisnya, Nicodemus Boymau, A.Md, yang dihubungi terpisah, Senin (26/7) sore, mengatakan, uang tersebut boleh dikembalikan tetapi proses hukum tetap berlangsung.

Silakan kembalikan uang itu ke kas daerah, tapi bukan berarti yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum. Ia harus tetap diproses oleh polisi dan kejaksaan, tandas Taneo dibenarkan Boymau.

Keduanya mengatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2004 yang memuat tentang alokasi dana purna bakti dalam pos dana tak tersangka, adalah produk peraturan yang diduga keras hasil kolusi antara Pemkab dengan DPRD TTS.

Mustinya sebelum disahkan, perda tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar keabsahannya bisa teruji dan mendapat legitimasi secara luas dari masyarakat, termasuk legitimasi hukum dari aturan yang lebih tinggi. Tetapi ternyata itu tidak dilakukan, tandas Taneo.

Keduanya berpendapat, sebaiknya perda tersebut dicabut dan diganti sebab isinya hanya memperjuangkan kepentingan anggota Dewan dan bukan untuk kepentingan rakyat TTS. Perda Nomor 1 Tahun 2004 itu ibarat pedang buta yang menyengsarakan rakyat TTS, kata Boymau dibenarkan Taneo. (ade)

Sumber: Pos Kupang, 28 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan