Dana Negara; Pembukaan Rekening Harus Disetujui Menkeu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (15/6), menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menertibkan rekening dana negara.

Pengelola atau penanggung jawab keuangan negara harus terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) jika hendak membuka rekening baru. Bank dan kantor pos diwajibkan menolak permohonan pembukaan rekening tanpa persetujuan tertulis Menkeu.

Dalam hal penertiban rekening tersebut, Departemen Keuangan (Depkeu) diberi waktu tiga bulan, sedangkan departemen dan lembaga lain lebih longgar, yakni enam bulan. Untuk keperluan ini, Presiden akan menggelar sidang kabinet khusus, pekan depan.

Instruksi Presiden itu diungkapkan Menkeu bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution seusai diterima Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (15/6).

Didampingi hampir seluruh anggota BPK, Anwar Nasution melaporkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006 yang juga mendapat status disclaimer (auditor menolak berpendapat).

Status tersebut masih melekat karena LKPP tetap bertaburan kelemahan dalam sistem pengendalian internal, satuan akuntansi pemerintah, sumber daya manusia, serta sejumlah ketentuan perpajakan yang harus disempurnakan. LKPP juga mengungkapkan banyaknya rekening tersembunyi atau belum masuk LKPP.

Anwar Nasution menilai, tindak lanjut Presiden untuk menggelar sidang kabinet khusus menunjukkan keseriusan pemerintah menertibkan laporan keuangan dan rekening yang belum dilaporkan selama ini.

Kepada DPR, BPK juga akan menyarankan untuk membentuk komisi atau panitia tersendiri yang akan membicarakan tindak lanjut temuan BPK atas rekening-rekening tersebut. Ini akan memperkuat fungsi pengawasan DPR, tambah Anwar.

Lemahnya laporan keuangan pemerintah juga karena belum diterapkan sistem perbendaharaan tunggal atau treassury single account sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Akibatnya, rekening pemerintah tak dapat dikendalikan. Rekening tersebar di berbagai bank dan atas nama pribadi individu lebih dari ribuan pejabat negara.

Sudah ditutup

Menurut Sri Mulyani, sebagai tindak lanjut dari temuan BPK tahun 2004-2005, pemerintah menemukan tambahan rekening sebanyak 1.892 dengan nilai Rp 9,08 triliun. Rekening tersebut telah ditutup. Dananya digunakan untuk pembiayaan APBN 2006 sebesar Rp 5,05 triliun. Namun, temuan baru BPK atas 2.114 rekening senilai Rp 2,6 triliun serta 260 rekening giro milik pemerintah senilai Rp 144 miliar di luar LKPP 2006, Depkeu akan menertibkannya sesuai rekomendasi tim penertiban.

Menkeu menambahkan, beberapa menteri bukannya tidak mau melaporkan rekening tersebut. Ada yang tidak tahu soal rekening tersebut karena warisan masa lalu.

Ada juga rekening yang memang dibuka untuk tujuan pengelolaan keuangan negara, namun mereka belum paham aturannya. Walaupun sifatnya darurat dan sementara, rekening itu harus dilaporkan ke Depkeu, ujarnya. (HAR/TAV)

Sumber: Kompas, 16 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan