Dana LPS Uang Negara

Perjelas soal Tanggung Jawab Pengucuran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dana penyertaan modal sementara Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun merupakan uang negara. Oleh karena itu, KPK masih terus mendalami penyelidikan kasus itu secara intensif.

Pada dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang dipimpin ketuanya, Benny K Harman, Senin (25/1), Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, pengertian keuangan negara yang dipedomani KPK dalam penanganan kasus korupsi sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keuangan negara dimaksud adalah semua kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan.

Pengertian keuangan negara itu sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, keuangan negara adalah hak semua dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan dan kewajiban tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai, perkembangan menarik dari Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century adalah soal siapa yang bertanggung jawab mengucurkan dana Rp 6,7 triliun dan perdebatan soal definisi keuangan negara.

”Dua hal itu harus dijelaskan karena dikhawatirkan pembiasan terhadap keduanya akan membuat penyelesaian dalam Pansus Bank Century makin tidak jelas,” kata anggota ICW, Febri Diansyah, Minggu.

Bukan lamban
Anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai, KPK mestinya tak lamban menangani kasus Bank Century. Kalau Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century sebagai langkah politik, semestinya KPK mempercepat proses hukum.

”KPK bukannya bertindak lamban dalam menangani penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank Century. Penyelidikan masih terus memerlukan pendalaman sehingga hasilnya belum dapat disimpulkan,” kata Chandra.

Chandra M Hamzah menegaskan, KPK sudah menangani kasus dugaan korupsi Bank Century sejak 27 November 2009 setelah menerima laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus itu. Pada 8 Desember 2009, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan. (WHO)

Sumber: Kompas, 26 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan