Dana Kapling Disahkan Gubernur

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kapling senilai lebih dari Rp 33,5 miliar, Kurdi Moekri, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Kurdi menilai permohonan dana bantuan perumahan atau dana kapling diajukan oleh seluruh anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 1999-2004 dan disahkan Gubernur atau Sekretaris Daerah Jabar waktu itu, HR Nuriana dan Danny Setiawan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan