Dana Kampanye Rawan Gunakan Rekening Liar

Lembaga penggiat gerakan antikorupsi Indonesia Corruption Watch dan Centre for Electoral Reform mensinyalir munculnya rekening liar sebagai penampung dana kampanye Pemilihan Umum 2009. Badan Pengawas Pemilu serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diminta mewaspadai kemungkinan penggunaan rekening di luar rekening khusus dana kampanye yang harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum.

"Partai politik belum mendukung transparansi dalam kaitannya dengan rekening khusus," kata Adnan Topan Husodo, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, di kantor Komisi Pemilihan Umum kemarin. "Itu berpotensi masuknya sumbangan dari pihak yang dilarang."

Adnan menjelaskan, hingga kini dari seluruh peserta pemilu baru ada 12 partai politik yang menyerahkan saldo awal rekening khususnya. Partai Hati Nurani Rakyat menjadi pemilik saldo awal terbesar, yakni Rp 5,002 miliar. Pemilik saldo terbesar kedua adalah Partai Persatuan Pembangunan, sekitar Rp 1.634 miliar. Empat partai tak menyebut besarnya saldo awal mereka, yakni Partai Golkar, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama.

Partai lain yang menyerahkan rekening khusus adalah Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Bintang Reformasi, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Buruh, Partai Amanat Nasional, dan Partai Karya Perjuangan. Partai Demokrat, sebagai partai pemerintah, kata Adnan, justru belum menyerahkan. Sesuai dengan ketentuan, partai politik wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye sepekan sebelum rapat umum. Kampanye rapat umum mulai digelar Maret mendatang.

Menurut peneliti ICW, Abdullah Dahlan, rekening liar rawan muncul karena hingga kini keluar-masuknya dana kampanye partai politik tak terpantau. Masyarakat dan partai politik belum memiliki landasan pelaporan atau pencatatan pengelolaan dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum belum menyelesaikan pedoman pelaporan dana kampanye. Padahal, kata dia, kampanye sudah berlangsung hampir enam bulan. Purwanto

Sumber: Koran Tempo, 24 Desember 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan