Dana Kampanye Fiktif akan Diusut [08/08/04]

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan segera menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Wacth (ICW) dan Transparency International (TI) Indonesia tentang dugaan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, termasuk yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah.

Demikian pernyataan anggota Panwaslu Didik Supriyanto didampingi Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Hidayat Sardini kepada pers di Kantor Panwaslu Jateng Semarang, kemarin.

Menurut Didik, saat ini pihaknya tengah mengkaji, menyelidiki, dan melakukan cek lapangan atas beberapa laporan pemantau pemilu maupun temuan dari Panwaslu sendiri.

Kita meminta seluruh anggota Panwaslu mulai dari kecamatan hingga provinsi untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyumbang yang tidak jelas tersebut. Sehingga diharapkan 14 hari sejak laporan ini masuk sudah clear, ujar Didik.

Hal itu, kata Didik, akan dilakukan jika memang laporan dari ICW maupun TI tersebut benar-benar bisa dibuktikan validitas datanya.

Jika laporan tersebut benar maka kita jelas akan menindaklanjutinya. Tapi, jika tidak benar maka enggak ada masalah, paparnya.

Dalam laporan kedua pemantau tersebut, lanjutnya, di Jawa Tengah terdapat tiga penyumbang atas nama lembaga (instansi) yang masing-masing besarnya Rp750 juta, dan 26 penyumbang perseorangan yang diduga tidak jelas, dengan total keseluruhan mencapai Rp4,428 miliar untuk pasangan capres Mega-Hasyim.

Dengan perincian, tiga penyumbang atas nama lembaga masing-masing sebesar Rp750 juta dan 26 penyumbang atas nama perseorangan dengan total Rp2,178 miliar.

Ketiga penyumbang atas nama lembaga tersebut diketahui kemudian memiliki hubungan satu sama lain dengan direktur utama yang sama pula.

Disebutkan oleh Sardini, ketiga penyumbang atas nama lembaga tersebut berasal dari Semarang, yang masing-masing beralamat di Jalan Madukoro dan dua perusahaan beralamat di kawasan Candi Ngaliyan Semarang.

Sedangkan 26 penyumbang atas nama perseorangan tersebut, masing-masing berasal dari Kota Semarang satu orang, Purwokerto satu orang, dan 24 orang dari Kabupaten Boyolali. Besar sumbangannya berkisar antara Rp25 juta hingga Rp100 juta per orang, ujarnya.

Karena itu, kata Didik, jika laporan ICW dan TI tersebut benar bahwa penyumbang tersebut diduga fiktif dan tidak jelas, maka pihaknya akan segera menyurati KPU untuk memeriksa kasus tersebut.

Sebelumnya, laporan ICW dan TI tentang dana fiktif tim kampanye Mega-Hasyim mendapatkan sambutan luar biasa. Panwaslu Pusat langsung menerjunkan jajaran bawahnya untuk mengecek. Di Jateng, Panwaslu mendapat jatah menginvestigasi 26 orang dan 3 perusahaan. Ke-26 orang yang diduga sebagai penyumbang fiktif itu, 24 di antaranya beralamat di Boyolali, 1 di Semarang, dan 1 di Purwokerto.

Sejak kemarin (Jumat, 6/8) kami sudah melakukan investigasi ke lokasi perusahaan itu. Lalu, Selasa (10/8) mendatang, kami akan laporkan hasilnya ke pusat, kata Ketua Panwaslu Jateng Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di Semarang, kemarin. Sardini berharap media massa tidak memberitakan dulu identitas dan alamat ke-27 dan 3 perusahaan itu karena bisa mengganggu proses investigasi. Dirinya berjanji untuk mengekspos hal itu begitu ada temuan yang membenarkan atau tidak laporan ICW dan TI.

Sementara anggota Panwaslu Pusat Didik Supriyanto yang datang ke Panwaslu Jateng mengatakan laporan dana fiktif itu ada di 8 provinsi, termasuk Jateng. Panwaslu Pusat sudah mengirimkan surat kepada Panwaslu 8 provinsi itu untuk mengecek keberadaan dugaan penyumbang fiktif itu. Berdasarkan UU Pilpres, tim kampanye yang terbukti menerima dan memakai dana fiktif dikenai sanksi administratif berupa diskualifikasi, kata Didik. (EN/PW/P-5)

Sumber: Media Indonesia, 8 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan