Dana Kampanye Diaudit; KPU Harus Tindak Lanjuti Hasil Audit dari Akuntan Publik
Hasil audit dana kampanye Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2009 harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum. Saat ini kantor akuntan publik sedang mengaudit laporan dana kampanye dari ketiga pasangan calon presiden dan calon wapres, yang diperkirakan selesai pada awal September 2009.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, di Jakarta, Minggu (9/8), mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan hasil pengawasan laporan dana kampanye pemilu presiden-wapres. Misalnya terkait dengan dugaan sumbangan dana asing, identitas penyumbang yang tidak jelas, dan pihak yang dicurigai tidak layak menjadi penyumbang dana kampanye calon presiden-calon wapres.
”Harapan kami, data hasil pengawasan itu bisa digunakan KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dana kampanye karena KPU sebagai eksekutor. Data itu juga bisa diberikan kepada kantor akuntan publik (KAP) supaya bisa diteliti. Kami juga mengirimkan surat yang sama kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebab ada dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, pada audit dana kampanye pemilu legislatif lalu, KPU tidak menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan KAP. Padahal, ada beberapa kejanggalan dalam hasil audit itu, seperti jumlah pengeluaran keuangan sebuah partai politik yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan atau ketidakselarasan penempatan dana saldo awal. Namun, KPU menyatakan tidak ada kejanggalan dari hasil audit dana kampanye. Audit dana kampanye pemilu presiden sudah dimulai pada akhir Juni lalu dan berlangsung selama 45 hari kerja.
Menurut Wirdyaningsih, sangat disayangkan bila KPU tidak menindaklanjuti hasil audit dana kampanye yang dilakukan KAP. ”Tugas KAP hanya mengaudit dana, KPU sebagai eksekutor yang harus menindaklanjuti. Kalau di pemilu legislatif, ya begitulah, tidak ada tindak lanjut dari KPU,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, permasalahan dugaan pelanggaran dana kampanye pemilu bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu, tetapi juga pihak lain, seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Banyak pihak yang dapat membantu penyelesaian permasalahan dana kampanye, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan polisi yang juga mempunyai kewenangan lebih luas. Informasi dari KPU dan Bawaslu bisa dioptimalkan oleh lembaga itu,” kata Wirdyaningsih.
Secara terpisah, Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan, bila hasil audit dana kampanye tak ditindaklanjuti, proses audit yang menghabiskan anggaran negara cukup besar itu hanya sekadar melaksanakan undang-undang. ”Jadi, tak ada makna audit itu. Apalagi hasil audit dana kampanye pemilu presiden diketahui setelah ada pemenangnya,” katanya lagi.
Abdullah mengatakan, seharusnya KPU langsung menindaklanjuti hasil audit dana kampanye dengan meneruskan ke pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu. ”Kami khawatir, jangan-jangan ada upaya pelemahan hukum pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk mengabaikan dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya. (SIE)
Sumber: Kompas, 10 Agustus 2009