Dana Kampanye Bisa Direkayasa [21/06/04]

Peluang dilakukannya rekayasa terhadap laporan dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden oleh pasangan calon dan tim kampanye cukup terbuka. Pasalnya, waktu yang tersedia untuk melaporkan dana kampanye-baik sumber dana maupun pengeluarannya-cukup terbatas. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga tidak memiliki kewenangan memperoleh informasi dana kampanye secara langsung dan terbuka, selain melalui laporan peserta pemilu.

Pendapat itu disampaikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Didik Supriyanto di Jakarta, Sabtu (19/6). Merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dana kampanye wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selambat-lambatnya tiga hari setelah pemungutan suara. Selanjutnya, KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik selambat-lambatnya dua hari setelah KPU menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.

Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat- lambatnya 15 hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPU. Hasil audit diumumkan KPU selambat-lambatnya tiga hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.

Menurut Didik, pasangan calon dan tim kampanye akan mengalami kesulitan menyusun dana kampanye dan penggunaannya pada masa kampanye yang berlangsung selama 30 hari. Akibatnya, yang terjadi kemudian adalah rekayasa data, yang selanjutnya diserahkan kepada KPU. Sementara itu, dalam perjalanan masa kampanye, KPU dan masyarakat tidak memiliki akses terbuka untuk mengetahui realisasi penggunaan dana kampanye dan sumbangan dana kampanye. Misalnya, bagaimana caranya mengetahui bahwa keperluan kampanye di Bandung telah dilaporkan seluruhnya oleh pasangan calon? tanya Didik.

Cermati
Untuk meminimalisasi dan mengantisipasi munculnya rekayasa, Panwas mengajak serta pemantau untuk mencermati pelaksanaan kampanye. Pada saatnya nanti, penggunaan dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU dapat dicocokkan dengan pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon maupun tim kampanye. Ini tantangan bagi pemantau karena pencocokan sulit. Akan lebih mudah jika mencocokkan dengan sesuatu yang konkret, katanya.

Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengakui, KPU hanya menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Selanjutnya, KPU menyerahkannya kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk sebagai auditor dana kampanye. KPU hanya dapat mengandalkan hasil audit kantor akuntan publik, tidak bisa menelusuri sumber dana kampanye maupun realisasi penggunaannya, tandasnya. (idr)

Sumber: Kompas, 21 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan