Dana Kampanye; Bawaslu Minta KPU Terbuka Soal Audit Dana

Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum segera membuka akses informasi terkait dengan laporan dana kampanye pemilu untuk menunjang kinerja pengawasan.

Apabila KPU tidak terbuka, itu bisa diproses melalui Dewan Kehormatan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yaitu prinsip transparan dan akuntabel.

Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, Selasa (28/4), mengatakan, Bawaslu telah dua kali mengirim surat kepada KPU untuk meminta akses informasi laporan dana kampanye dengan cara menyampaikan hasil rekapitulasi daftar peserta pemilu yang sudah atau belum menyerahkan laporan dana kampanye. Selain itu, Bawaslu juga meminta rincian tentang hal apa saja yang telah dilaporkan peserta pemilu. Namun, hingga kini kedua surat itu belum direspons oleh KPU.

”Data-data itu penting bagi kami untuk melakukan pengawasan, untuk mengecek adanya kemungkinan penyimpangan, atau apakah pelaporan dana kampanye sudah sesuai dengan standar laporan atau belum,” kata Bambang.

Menurut Bambang, rincian laporan dana kampanye dibutuhkan Bawaslu, agar pengawas pemilu mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi standar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

Kepatuhan rendah
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti rendahnya kepatuhan parpol dan calon anggota DPD untuk menyerahkan laporan dana kampanye. Hal itu bisa dilihat dari data Bawaslu yang menyebutkan banyaknya parpol peserta pemilu di tingkat daerah yang belum menyerahkan laporan dana kampanye.

”Kalau secara nasional, memang semua parpol peserta pemilu sudah menyerahkan laporan dana kampanye, tetapi di daerah banyak dari mereka yang tidak menyerahkan. Padahal pelanggaran atas aturan itu diancam tidak ditetapkannya calon terpilih dari parpol atau calon anggota DPD,” kata Bambang.

Indonesia Corruption Watch juga meminta kepada KPU membuka laporan dana kampanye peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan (calon anggota DPD), kepada publik. Selain itu, laporan dana kampanye juga harus diserahkan kepada Bawaslu, agar bisa ditindaklanjuti terkait kemungkinan terjadinya indikasi pidana pemilu. (SIE)

Sumber: Kompas, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan