Dana Haji Rp 43 Miliar Tak Disetor

Dana Abadi Umat mengalami defisit.

Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufiq Kamil mengatakan, dana hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2003-2004 sebesar Rp 43 miliar tak disetorkan ke rekening Dana Abadi Umat. Menurut dia, penyetoran tak diwajibkan oleh undang-undang. Saya tahu (uang tak disetorkan) dari bendahara, katanya dalam sidang perkara korupsi Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa Said Agil Husein al-Munawar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Taufiq dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 91,8 miliar dan US$ 979.817 itu. Jaksa penuntut umum Ranu Mihardja dan Tony Spontana juga menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Amran Syahri, serta guru besar hukum administrasi negara dan hukum tata negara Universitas Surabaya, Eko Sugitario. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tjitjut Sutiarso.

Penjelasan Taufiq tadi menjawab pertanyaan Ranu soal dana hasil efisiensi. Apakah ada kelebihan dana Rp 22 miliar pada 2003 dan Rp 21 miliar pada 2004? Menurut saksi, dana diperoleh dari pengurangan biaya pemondokan jemaah haji di Arab Saudi dari Rp 1.600 real per orang menjadi 1.200 real dan katering dari 9 real per orang menjadi 7 real.

Kemudian Ranu bertanya tentang surat keputusan yang diteken Taufiq ketika dia menjabat sebagai pelaksana Keputusan Menteri Agama Nomor D 300/2002 tentang penampungan sisa biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kata Taufiq, itu tindak lanjut saran lisan Badan Pemeriksa Keuangan. Ia mengaku tak ingat proses pembuatan surat keputusan dan ke mana dana sisa tadi akan disetorkan.

Mengenai defisit Dana Abadi Umat sebesar Rp 4,9 miliar pada 20 Mei 2004, menurut Taufiq, itu terjadi karena pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan. Pengeluaran membengkak karena banyak permohonan dari umat yang meminta bantuan dari Dana Abadi Umat. Menurut dia, pemberian dana sepenuhnya bergantung pada kebijakan menteri, termasuk permohonan dari perorangan.

Pengacara terdakwa Said Agil, Muhammad Assegaf, bertanya kepada Taufiq tentang penggunaan dana cadangan Dana Abadi Umat US$ 2,4 juta untuk GIA dan US$ 2 juta untuk pemondokan setelah kliennya tak menjabat menteri. Taufiq membenarkannya. ANDRI SETYAWAN

Sumber: Koran Tempo, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan