Dana DKP Dinikmati Para Capres dan Parpol

Calon presiden dan partai politik besar ikut menikmati aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP, di samping anggota DPR. Di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terungkap, dana DKP yang mereka nikmati bervariasi hingga berjumlah ratusan juta rupiah.

Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil DKP Didi Sadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/5), mengungkapkan aliran dana DKP itu. Dia mengaku ditunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri untuk mengelola dana nonbudgeter DKP.

Kesaksian Didi Sadili itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dana nonbudgeter DKP dengan terdakwa mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto. Didi mengaku, ia mengelola dana Rp 26 miliar dari Rokhmin Dahuri dan dana Rp 4,3 miliar dari Sekjen DKP Andin H Taryoto.

Saat ditanyakan soal pemberian uang kepada Amien Rais, Didi mengatakan kalau ia menyerahkan dua kali, masing-masing Rp 200 juta. Majelis hakim menanyakan dalam kapasitas apa Amien Rais menerima dana tersebut, Didi menjawab, Calon presiden.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan Rokhmin Dahuri, aliran dana pada tahun 2002-2003 banyak mengalir untuk keperluan Komisi III DPR selaku mitra DKP, keperluan Rokhmin dan keluarga, keperluan organisasi DKP, dan bantuan sosial ke pesantren maupun nelayan. Akan tetapi, aliran dana pada periode tahun 2004 diwarnai dengan aliran dana ke partai politik maupun tim sukses calon presiden.

Selain Didi Sadili, saksi-saksi lain dalam sidang di Pengadilan Khusus Tipikor adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.

Freddy mengatakan, dirinya memang pernah menggunakan dana dari dana nonbudgeter DKP tersebut. Tetapi, ia sama sekali tidak mengetahui kalau pengeluaran untuk dirinya diambil dari dana nonbudgeter DKP itu. Semula ia mengira untuk keperluan dirinya berasal dari dana operasional menteri yang memang ada anggaran. Ia baru mengetahui adanya pengumpulan dana nonbudgeter DKP pada Januari 2005 dan Freddy mengatakan langsung memerintahkan Andin untuk menghentikan pungutan.

Sementara itu, Rokhmin Dahuri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana nonbudgeter DKP itu mengatakan, ia pernah memberi tahu Sekretaris Jenderal DKP Andin H Taryoto soal adanya pengelolaan dana nonbudgeter DKP oleh Didi Sadili, staf yang ditunjuk oleh Rokhmin.

Namun, Andin H Taryoto di akhir kesaksian Rokhmin mengatakan kalau dirinya baru mengetahui ada pengelolaan dana nonbudgeter DKP yang dikelola Didi Sadili tiga hari setelah ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.(VIN)

Sumber: Kompas, 9 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan