Dana dari Pengusaha untuk Ongkos Politik Pemilihan Kepala Daerah

Dana dari Pengusaha untuk Ongkos Politik Pemilihan Kepala Daerah

Saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Danny Setiawan pernah menerima uang dari Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan dan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengki Samuel Daud. Sebagian dari dana yang diterimanya itu digunakan sebagai biaya politik saat Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

”Yang jelas, tahun 2003, kebetulan saya dicalonkan mengikuti pemilihan gubernur. Sebagaimana majelis maklum, kebutuhan untuk ongkos politik, katakan itu, memang dibutuhkan,” ujar Danny, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Yusuf Setiawan, Rabu (15/4) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Danny, yang juga mantan Gubernur Jabar, juga merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan alat berat dan ambulans dari APBD Jabar tahun 2003, yang merugikan keuangan negara Rp 48,82 miliar lebih. Yusuf adalah rekanan dalam pengadaan barang itu. Keduanya disidangkan terpisah.

Dalam sidang Rabu, Danny dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum, terutama seputar pengadaan alat berat dan ambulans di Pemprov Jabar, termasuk dana yang diberikan Yusuf dan Daud.

Danny ditanya, apakah benar ia beberapa kali menerima dana dari Yusuf, antara lain sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan pemilihan gubernur dan Rp 100 juta untuk pernikahan putrinya. Danny mengakui menerima dana dari Yusuf, tetapi jumlahnya ia tidak ingat lagi. Dana itu tidak diterimanya langsung, tetapi dititipkan melalui ajudannya.

”Ada yang untuk hari raya, pemilihan gubernur, lalu pernikahan,” ujarnya. Danny juga menuturkan, dana itu mungkin saja diberikan berhubungan jabatan.

”Setelah saya renungkan, saya menyadari mungkin secara langsung atau tak langsung berkaitan dengan jabatan saya. Karena itu, dengan rasa penyesalan, saya mengembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya. Danny menyerahkan sebesar Rp 2,525 miliar ke KPK.

Danny juga mengakui, sebagian dana yang diterimanya itu digunakan untuk kepentingan umum. Saat ditanya majelis hakim ditanya tentang ada atau tidak anggaran untuk pemilihan gubernur, ia menjawab tak ada.

Soal dana dari Daud, Danny mengakui menerimanya pula. Namun, jumlahnya tidak seperti disampaikan penyidik. Penyidik mengutip catatan Daud, Danny menerima Rp 1 miliar yang diberikan tahun 2003 dan 2004. Danny mengaku hanya menerima Rp 400 juta. (son)

Sumber: Kompas, 16 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan