Dana dari BNI untuk Dukung Kesejahteraan

Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Purn) Samuel Ismoko mengaku memakai uang Rp 200 juta hasil pencairan cek perjalanan Bank Mandiri untuk mendukung kesejahteraan menjelang hari raya Idul Fitri 2003. Cek perjalanan itu berasal dari Mohamad Arsjad saat dia menjadi Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank BNI.

Pengakuan itu disampaikan Ismoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Ismoko diadili dengan dakwaan telah melakukan korupsi saat menangani kasus pembobolan Bank BNI, yang antara lain dilakukan Grup Gramarindo pada tahun 2002-2003 yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Herry Sasongko, Ahmad Sobari, dan Eddy Joenarso itu Ismoko mengatakan bertemu dengan Arsjad pada Oktober 2003. Saat itu Arsjad berjanji memberi dana operasional karena polisi telah membantu menyelesaikan kasus Bank BNI dengan Bank Pembangunan Daerah Bali pada tahun 2002. Berkat polisi, dari kerugian Rp 120 miliar dalam kasus itu, Rp 78 miliar dapat dikembalikan.

Beberapa saat kemudian datang Trikoentoro (anak buah Arsjad) dengan membawa delapan cek perjalanan bank Mandiri, masing-masing senilai Rp 25 juta, papar Ismoko. Beberapa saat kemudian Ismoko juga menerima dua lembar cek perjalanan serupa dari atasannya.

Ismoko lalu menukarkan delapan cek perjalanan itu dengan uang tunai Rp 200 juta kepada Martawati, temannya, pada November 2003. Saat itu sedang bulan puasa dan ada atensi untuk memberi dukungan kesejahteraan menjelang Lebaran. Saat itu direktorat saya diminta Rp 207 juta, ujarnya saat hakim Ahmad Sobari bertanya pemakaian uang hasil penukaran cek perjalanan.

Ismoko mengaku pemberian cek perjalanan ini tanpa memakai tanda terima. Namun, dia menganggap pemberian itu resmi dari Bank BNI karena diberikan oleh direkturnya. Dia juga menganggap cek itu merupakan dana nonbudgeter di Direktorat II.

Cek perjalanan itu dilaporkan ke atasan? tanya Ahmad Sobari.

Tak ada kewajiban untuk melaporkannya. Yang perlu dipertanggungjawabkan adalah penggunaan dana rutin dari atasan, jawab Ismoko. (NWO)

Sumber: Kompas, 12 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan