Dana BI ke DPR Sesuai Aturan

BPK menyatakan,aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR terkait pembahasan sejumlah RUU pada 2004 sesuai dengan peruntukan anggaran dana. Anggota BPK Baharuddin Aritonang menegaskan, dengan demikian, tidak ada penyimpangan dalam aliran dana tersebut.

Secara akuntansi itu benar.Yang penting dana yang ke luar sesuai peruntukan yang sudah dianggarkan dan digunakan, maka itu sah-sah saja, tegas Baharuddin Aritonang di Jakarta,kemarin. Menurut dia, sesuai hasil audit BPK terhadap laporan keuangan BI tahun 2004, tidak ditemukan adanya penyelewengan anggaran. Karena itu, BPK mengeluarkan penilaian wajar terhadap laporan keuangan tersebut. Memang semua yang dianggarkan sudah sesuai peruntukannya, jelasnya.

Pengamat Ekonomi INDEF Aviliani mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan hasil laporan BPK tentang laporan keuangan BI tersebut sebagai bahan pemeriksaan kasus pemberian dana BI ke DPR. Laporan BPK terhadap BI tahun 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan