Dana Bencana Rp 3 Miliar Diselewengkan
Kasus korupsi dengan tersangka Kepala Dinas Tata Kota Kupang Ir Hary Theophilus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang, 22 Agustus 2006. Hary diduga menyelewengkan dana bantuan bencana alam tahun anggaran 2003 sebesar Rp 3 miliar. Akibat perbuatan itu, ribuan korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur tidak mendapat bantuan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT Hartadi di Kupang, Selasa (8/8), mengatakan, tersangka bersama rekanan kerja mengorupsi dana bantuan bencana alam di NTT.
Mereka tak mengerjakan proyek itu sesuai dengan bestek, tetapi laporannya selesai 100 persen dengan dana yang digunakan sebesar Rp 8 miliar. Setelah diaudit, ternyata negara dirugikan sekitar Rp 3 miliar dan program penanggulangan bencana alam pun tidak selesai. Banyak warga tidak kebagian dana itu dan masih mengalami penderitaan sampai hari ini, kata Hartadi.
Kasus itu terjadi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Kupang, 1999-2004. Meski terlibat kasus, tetapi tahun 2005 tersangka ditunjuk sebagai Kepala Dinas Tata Kota Kupang. Ia lolos menjadi Kepala Dinas Tata Kota karena saat itu kasus ini belum terungkap, ujarnya.
Tersangka saat ini menjalani tahanan kota dan masih diberi kesempatan menjalankan tugas sebagai pejabat negara.
Hartadi menjelaskan, saat ini Kejati NTT menangani 26 perkara tindak pidana korupsi. Jumlah kerugian negara pada setiap kasus itu berkisar Rp 3 juta-Rp 16 miliar.
Memang perkaranya banyak, tetapi jumlah kerugian negara sangat kecil, Rp 3 juta-Rp 16 miliar. Pelaku korupsi uang negara Rp 3 juta ini sebagian besar guru sekolah, kami usulkan agar yang bersangkutan mengembalikan dana itu. Kasihan, hanya karena uang Rp 3 juta dia dipecat, kata Hartadi. (KOR)
Sumber: Kompas, 9 Agustus 2006