Dana Bantuan Sosial Kutai Kartanegara Diakui Dikorupsi

Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar, mengakui menyetujui penggunaan dana bantuan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak sesuai dengan ketentuan. "Pemberian disposisi saya lakukan karena Bupati Syaukani tidak berada di tempat," kata Samsuri saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Samsuri, menurut dakwaan jaksa, didakwa melakukan korupsi karena diduga menyalahgunakan dana APBD di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kasus itu, kerugian negara diduga mencapai Rp 23 miliar.

Samsuri mengatakan memberikan disposisi untuk tiga jenis proposal yang diajukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah pada 2005. Proposal tersebut adalah biaya perjalanan dinas anggota DPRD senilai Rp 18,5 miliar, biaya pengamanan anggota DPRD senilai Rp 1,2 miliar, dan pengadaan alat band untuk 18 kecamatan senilai Rp 5 miliar.

Samsuri menuturkan uang yang benar-benar digunakan untuk pengadaan alat band sebenarnya hanya Rp 1 miliar lebih. Menurut dia, sisa uang dinikmati oleh pengusaha bernama Boyke.

Samsuri mengakui menerima uang sebesar Rp 980 juta berupa pinjaman dari Boyke. Dia juga menerima amplop berisi uang sebagai bantuan operasional partai. "Belakangan saya baru mengetahui jika uang itu merupakan dana bantuan sosial," ujarnya.

Dana bantuan sosial tersebut juga mengalir kepada beberapa anggota Dewan. Hingga saat ini, kata dia, para anggota DPRD telah mengembalikan uang yang telah mereka terima senilai Rp 4 miliar. Namun, kata Samsuri, uang yang dinikmati Boyke belum dikembalikan.

Saat ditanya hakim, Samsuri menyatakan menyesali perbuatannya. "Saya mohon maaf," ujarnya. Kasus ini juga menyeret anggota Dewan, Setiabudi, yang kini menjadi terdakwa di pengadilan yang sama. Famega Syavira

Sumber: Koran Tempo, 6 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan