Dana Bantuan Sosial Digunakan oleh Bupati
Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 2,7 miliar digunakan oleh Bupati Kutai Kartanegara (non-aktif) Syaukani Hassan Rais. Dana itu ditransfer oleh Bendahara Khusus Pos Bupati M Hariyadi.
Hariyadi membenarkan sejumlah dana yang ditransfer ke rekening Syaukani, saat dia dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum Khaidir di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/9).
Khaidir mengonfirmasi keterangan Hariyadi di berita acara pemeriksaan (BAP). Di BAP, saksi menyebutkan pada 20 Juli 2005 mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Syaukani dana Rp 750 juta, tanggal 28 Juli 2005 ia mentransfer ke rekening BNI Cabang Tenggarong atas nama Syaukani dana Rp 400 juta, tanggal 3 Agustus 2005 mentransfer ke rekening BNI Cabang Tenggarong Rp 400 juta atas nama Syaukani, dan pada 21 November 2005 mentransfer ke rekening BNI Cabang Tenggarong Rp 750 juta atas nama Syaukani.
Benar Pak, jawab Hariyadi. Keterangan saksi berbeda dengan keterangan sebelumnya, yakni pada saat sidang baru dimulai. Saat jaksa menanyakan kepada Hariyadi apakah isi BAP soal dana Rp 2,7 miliar dari Bansos yang digunakan untuk Syaukani, ia mengatakan, Tidak benar, Pak. Dana itu bukan dana Bansos, tetapi yang benar Pak Bupati menitipkan uang kepada saya. Itu uang pribadi beliau untuk disetorkan ke rekening beliau.
Pernyataan Hariyadi yang berubah-ubah ini mengundang kekesalan hakim. Ketua majelis hakim Kresna Menon mengatakan, Saudara saksi harusnya berpikir kejadian yang sebenarnya terjadi, jangan berpikir bagaimana mengeluarkan pernyataan yang tak benar.
Jaksa juga mengonfirmasi isi BAP Hariyadi yang menyebutkan jumlah penerimaan dana taktis operasional Bupati Rp 7,750 miliar, dengan rincian Rp 2,7 miliar digunakan Syaukani dan sisanya Rp 5,050 miliar digunakan dengan menggunakan disposisi Bupati yang diserahkan kepadanya.
Hariyadi membenarkan. Ketika Khaidir merinci penggunaannya, Hariyadi juga membenarkan. Dana itu antara lain untuk pengerahan massa kampanye monologis di Kecamatan Tenggarong Seberang Rp 65 juta pada 21 Mei 2005 dan pembayaran tim sukses Syaukani. (VIN)
Sumber: Kompas, 26 September 2007