Dana Bantuan Parpol 1 Triliun Tidak Rasional


Dana Bantuan Parpol 1 Triliun Tidak Rasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, dana bantuan partai politik (parpol) sebesar 1 triliun terlalu besar. Wacana Mendagri Tjahyo Kumolo memberikan subsidi, tidak akan menyelesaikan masalah korupsi politik.

Uji akses yang dilakukan ICW tahun 2011, mengidentifikasi sejumlah masalah. Masalah utama parpol adalah, tidak mau memberikan rincian anggaran dan pendanaan yang jelas. 

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, "Angka tersebut tidaklah rasional jika dibandingkan anggaran yang diterima lembaga Negara yang lain. KPK saja yang punya fokus pada pemberantasan korupsi, anggarannya tidak sampai Rp 1 triliun.”

Hampir semua parpol di Indonesia pernah terjerat dengan kasus dugaan korupsi. Kadernya dijerat karena menggunakan dana hasil korupsi untuk menjalakan aktivitas Politik. 

Masalah lainya, tidak sedikit kader parpol yang dibebankan untuk memberikan sumbangan rutin. Biasanya partai akan menitikberatkan pada kadernya yang duduk di pemerintahan atau anggota dewan. Akibatnya, para kader terpaksa menggarap proyek Negara untuk dana partai.

Pada sisi laporan keuangan, partai biasanya memiliki dua buku keuangan. Pertama, buku keuangan yang 'baik-baik', yang hanya diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan kedua, laporan aslinya hanya dikeluarkan untuk internal.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, dalam UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011 sumber pedanaannya dibatasi. Hanya boleh didapatkan dari iuran anggota, sumbangan dari negara baik APBN/APBD, dan sumbangan yang sah secara hukum dari pihak ketiga. 

Abdullah menambahkan, mengelola jumlah miliaran harus transparan. Pada titik ini mereka sangat lemah. Adakah diantara mereka menampilkan anggaran partai di website?

Seyogyanya parpol dapat berbenah lebih dulu sebelum menerima pendanaan lebih banyak lagi. Laporan keuangan dapat dijadikan syarat verifikasi pemilu kedepannya. 

Pendapat senada disampaikan Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dahnil Simanjuntak. Dia merasa tidak memahami maksud nalar yang disampaikan Mendagri. Dahnil menegaskan, penambahan dana tersebut tidak akan meniadakan korupsi di tubuh parpol. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan