Dana Bantuan Koruptor

Pemerintah setiap tahun mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk dana bantuan sosial. Jumlahnya sungguh fantastis. Pada periode 2007-2011, anggaran bansos yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 300,94 triliun untuk tingkat daerah dan pusat. Tahun 2012, alokasi dana bansos sekitar Rp 47 triliun dan pada tahun 2013 meningkat menjadi Rp 63,4 triliun.

Sayangnya, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) rawan diselewengkan dan melenceng dari tujuan awalnya, yaitu untuk kesejahteraan rakyat. Potensi terjadi penyimpangan atau korupsi sangat tinggi mengingat alokasi dana bansos yang sangat besar. Korupsi dana bansos sudah menjadi wabah seperti penyakit karena menyebar ke sejumlah daerah.

Pada 2007, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan adanya realisasi anggaran bansos sebesar Rp 1,015 triliun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan BPK semester I/2010 juga menemukan penyimpangan penggunaan dana bansos di 19 provinsi yang nilainya mencapai Rp 765 miliar. Potensi korupsi dana bansos di sejumlah pemerintah daerah juga sudah diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kajian yang dibuat pada 2011. KPK menemukan persoalan dana bansos dalam dua aspek utama, yaitu regulasi dan tata laksana.

Ketidaksinkronan regulasi
Dari aspek regulasi, KPK menemukan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait bansos. Juga tidak ditemukan adanya ketentuan yang mengatur tentang keadilan dalam pengelolaan dana bansos.

Dalam aspek tata laksana ditemukan sejumlah masalah dalam proses penganggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Peruntukan dana bansos juga sangat bervariasi, mulai dari kepentingan pribadi dan atau keluarga, menyumbang tempat ibadah, membantu organisasi masyarakat atau keagamaan atau kepemudaan dan tokoh agama, hingga membiayai klub sepak bola di daerah. Modus korupsi dana bansos biasanya beragam. Modus yang sering terjadi adalah pemberian bantuan tanpa pengajuan, pemberian bantuan melebihi alokasi, pemotongan bantuan, pemberian bantuan tanpa pertanggungjawaban penggunaan, dan proposal atau bantuan fiktif.

Potensi penyimpangan terjadi karena tidak ada pedoman umum yang rinci tentang penyaluran dana bansos. Selain itu, mekanisme penyaluran dana yang dibuat pemerintah daerah sering kali dipengaruhi kepentingan elite politik atau partai politik tertentu. Alokasi dana bansos biasanya mengalami peningkatan menjelang penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Contoh terbaru terjadi di Jawa Barat (Jabar). Dana bansos menjelang Pilkada 2013 dilaporkan meningkat dari sebelumnya Rp 173,2 miliar menjadi Rp 4,8 triliun. Alokasi dana bansos di antaranya untuk bantuan 5.304 desa di Jabar, masing-masing desa menerima Rp 100 juta (Kompas, 19/2). Kenaikan jumlah dana bansos secara berlipat dari tahun sebelumnya juga terjadi di daerah lain yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2013 seperti Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Tidak dapat dimungkiri, akibat penyimpangan yang terjadi, dana bansos menjelma menjadi dana bantuan koruptor. Korupsi dana bansos melahirkan sejumlah aktor atau pelaku utama korupsi seperti kepala daerah, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, serta anggota dan pimpinan parlemen daerah. Aktor lain yang juga terlibat adalah pengurus yayasan, panitia pembangunan rumah ibadah, lembaga pendidikan, partai politik, ataupun organisasi masyarakat. Dari sekian banyak aktor, kepala daerah yang mencalonkan kembali (petahana) paling sering memanfaatkan peluang ini karena memiliki berbagai kewenangan untuk menentukan anggaran. Aturan yang longgar dan tidak adanya transparansi menyebabkan dana bansos rawan disimpangkan dan hanya bisa diakses atau dinikmati kelompok tertentu yang dekat dengan elite penguasa.

Dua pendekatan
Menyelesaikan persoalan wabah korupsi dana bansos sesungguhnya dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu penindakan dan pencegahan. Dari aspek penindakan, kasus korupsi dana bansos yang terjadi harus segera diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau terapi kejut bagi calon pelaku yang mencoba merampok dana bansos.

Realitasnya, sudah banyak kasus dana bansos yang telah diproses penegak hukum. KPK melansir, sampai 2012 sedikitnya 20 kasus korupsi dana bansos ditangani KPK di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Baik Kejaksaan maupun Kepolisian—dalam catatan Indonesia Corruption Watch—sejak 2007-2012 telah menangani sedikitnya 120 kasus korupsi dana bansos di seluruh Indonesia. Dana bansos yang dikorupsi mulai dari jutaan rupiah hingga ratusan miliar rupiah. Sebagian pelaku bahkan telah dihukum bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Sementara dari aspek pencegahan, setidaknya ada dua alternatif yang bisa dipilih untuk menghindari terjadinya korupsi dana bansos di masa mendatang. Pertama, penghapusan alokasi dana bansos dalam anggaran daerah dan nasional. Usulan ini pernah dilontarkan BPK pada 2011 karena seringnya lembaga ini menemukan penyaluran bantuan sosial di daerah yang sebagian besar tidak jelas pertanggungjawabannya. BPK merekomendasikan pos anggaran bantuan sosial dihapus dan diganti dengan metode lain.

Kedua, menghentikan sementara (moratorium) penyaluran dana bansos, terutama di daerah yang akan menggelar pilkada. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan dana bansos dan menjamin proses pilkada berjalan secara lebih fair.

Pada masa moratorium, pemerintah sebaiknya menindaklanjuti hasil kajian KPK tentang dana bansos, khususnya pada bidang regulasi dan tata laksana. Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, termasuk perubahannya yang saat ini menjadi pedoman dalam pengelolaan dana bansos. Regulasi tersebut masih dinilai lemah dari aspek transparansi dan akuntabilitas serta masih membuka peluang bagi legalisasi korupsi dana bansos.

Kementerian Dalam Negeri dapat melibatkan KPK dalam membuat aturan khusus yang rinci dan ketat terkait dengan pengelolaan dana bansos. Tindakan pencegahan ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar dan mencegah terulangnya praktik korupsi dana bansos. Pada akhirnya, dana yang berasal dari rakyat harus kembali kepada rakyat dan bukan untuk koruptor.

Emerson Yuntho Anggota Badan Pekerja ICW

Tulisan ini disalin dari Kompas, 1 Maret 2013

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan