Dana Aceh Dicairkan tanpa Audit

Ini kondisi darurat, kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR.

Dana tanggap darurat untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pulau Nias senilai Rp 1,25 triliun akan dikucurkan Departemen Keuangan tanpa melalui audit.

Ini kesimpulan rapat gabungan lintas komisi dengan enam menteri dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias di gedung DPR/MPR kemarin. Kondisinya darurat, kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Hafiz Zawawi.

Hafiz menekankan, jika setelah pencairan anggaran ditemukan korupsi dalam penggunaan anggaran itu, Dosanya tidak lagi ditanggung Departemen Keuangan, tapi sudah departemen teknis.

Dalam rapat yang alot itu disepakati audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan setelah pencairan.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia Nasution, dari Rp 1,25 triliun, dana yang sudah dicairkan Rp 200 miliar. Sisanya masih menunggu permintaan dan detail program dari departemen teknis. Kalau sudah diajukan, dua-tiga hari bisa langsung cair, katanya.

Total kebutuhan rekonstruksi Aceh dan Nias mencapai Rp 58,3 triliun. Untuk tahun ini, sumber dana rekonstruksi akan memakai moratorium bunga utang Rp 5,3 triliun dari total moratorium Rp 10,8 triliun.

Mulia dalam rapat itu mengatakan, selama ini dana belum bisa dicairkan karena belum adanya permintaan anggaran dan harus melalui proses audit dulu. Prosedur anggaran, kata dia, mengharuskan verifikasi atas permintaan sebelum pencairan.

Tapi ucapan Mulia itu dibantah oleh Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Dodhy Nandhika, yang juga hadir dalam rapat. Siti Fadilah mengaku sudah menyampaikan perincian kebutuhan sebesar Rp 95 miliar. Sedangkan Dodhy mengaku sudah menyampaikan perincian anggaran sebesar Rp 70 miliar ke Departemen Keuangan.

Nah, sekarang sudah jelas di mana macetnya, kata pemimpin rapat A.S. Hikam.

Sebelumnya, anggota DPR menanyakan mengapa dana tanggap darurat tak kunjung cair. Padahal Panitia Anggaran DPR sudah menyetujui pengucuran dana darurat ini pada 23 Maret lalu yang diambil dari dana moratorium utang.

Dalam rapat, DPR dan para menteri sama sekali tidak menyinggung soal aliran penggunaan dana yang bersumber pada bantuan masyarakat. Padahal laporan BPKP menemukan ada ketidakjelasan penggunaan dana masyarakat yang diverifikasi pada awal 2005.

Laporan penggunaan dana masyarakat yang mencapai Rp 1,2 triliun juga dipertanyakan Komisi Darurat Kemanusiaan untuk Aceh. Komisi ini menilai laporan pengelolaannya simpang-siur (Koran Tempo, 1/7).

Menanggapi dugaan penggelembungan dana masyarakat untuk Aceh seperti dilaporkan Komisi Darurat Kemanusiaan untuk Aceh, Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias, hanya berujar, Kami akan mengeceknya di lapangan. BAGJA HIDAYAT | YUDHA SETIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan