Dana Abadi Umat: Khairiansyah Kembalikan Integrity Award

Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman mengembalikan penghargaan Integrity Award 2005 kepada lembaga yang memberikannya, Transparency International (TI) yang berpusat di Berlin, Jerman, kemarin.

Dia ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum pengusutan kasus korupsi dana abadi umat (DAU) di Departemen Agama. Selain itu, ia tidak ingin mencederai nilai Integrity Award tersebut.

Ketua Dewan Eksekutif TI Indonesia Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Khairiansyah bertemu dengan sejumlah anggota Dewan Eksekutif TI.

Dalam jumpa pers itu Khairiansyah tidak hadir. Menurut Todung, mantan auditor BPK itu mengaku belum siap bertemu wartawan. Butuh kontemplasi, kata Todung.

Saat ini, kata Todung, trofi kristal berbentuk segi empat (simbol Integrity Award) itu masih berada di rumah Khairiansyah. Tapi akan segera dikembalikan ke TI pusat untuk dititipkan sampai proses hukum yang dijalaninya selesai. Khairiansyah juga akan mengirimkan surat penjelasan kepada TI pusat terkait statusnya saat ini.

Keputusan apakah penghargaan itu akan ditarik sepenuhnya atau diserahkan lagi ke Khairiansyah tergantung TI pusat, kata Todung.

Sementara itu, ketika dihubungi Media tadi malam, Khairiansyah menyatakan tengah mempersiapkan tim pembela hukum untuk mendampinginya. Dia menolak berkomentar mengenai statusnya yang telah menjadi tersangka dalam perkara DAU. Semua pertanyaan seputar DAU nanti akan dijawab tim pembela tersebut, ujarnya.

Pada Senin (21/11), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Khairiansyah dan tiga auditor BPK lainnya, yaitu Tohari, Heriyanto, dan Mukron, sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAU Departemen Agama. Kejari Jakarta Pusat pun telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada Khairiansyah.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan empat tersangka tersebut akan dicekal.

Surat permohonan pencekalan sudah diajukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun, ujarnya, sejauh ini belum ada rencana untuk menahan mereka.

Terkait dengan kasus empat orang tersebut, kemarin, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa bendahara biaya perjalanan ibadah haji Enin Yusuf Suparta sebagai saksi. Namun, tidak ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan yang akan dilanjutkan hari ini. (KL/Hil/Sur/Lng/X-7).

Sumber: Media Indonesia, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan