Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Dewan; Polresta Tasik Telah Tetapkan 2 Tersangka

Polresta Tasikmalaya menetapkan dua tersangka, kasus dugaan korupsi pada proses pembangunan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Kedua tersangka yang sudah lima hari mendekam di tahanan itu, H. Ma yang bertindak sebagai pemborong pembangunan Gedung dewan dan Ir Ag staf Dinas PU Kota Tasik, selaku pelaksana pengawasan.

Kepastian itu ditegaskan Kapolresta Tasikmalaha AKBP H.M. Ikhsan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Hamzah Nasib dan Kabagbinamitra Kompol Ade Taryana, Senin (6/6) di mapolresta. Kedua tersangka ini sudah kami amankan, lima hari lalu dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik, guna mengetahui keterkaitan dengan yang lainnya. Calon tersangka lain pasti ada, tinggal menunggu hasil penyidikan terhadap dua tersangka ini saja, katanya.

Mengenai perubahan status kedua saksi itu menjadi tersangka dan resmi menjadi tahanan, Kamis (2/6) lalu. Langkah itu dilakukan menurutnya, karena Ma selaku pelaksana ternyata banyak temuan pada bangunan itu tidak sesuai bestek. Demikian pula dengan Ag yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, dianggap telah lalai menjalankan tugasnya.

Dengan alasan itulah, keduanya berubah status menjadi tersangka. Kini keduanya secara maraton terus mengikuti pemeriksaan. Diharapkan, nantinya dari pemeriksaan itu akan berkembang, sehingga akan menambah tersangka baru. Setiap hari kita lakukan pemeriksaan dari pagi sampai sore. Dari pemeriksaan terhadap dua orang ini nantinya bisa mengarahkan kepada calon tersangka lain. Jadi saat ini fokus kami masih terhadap kedua tersangka ini dulu, tuturnya.

Diakuinya, saat disidik keduanya tetap beranggapan bila mereka tidak menyalahi prosedur pada pengerjaan dan pengawasan pembangunan gedung dewan. Akan tetapi, hasil penyidikan pihaknya menemukan adanya kerugian negara pada proses pembangunan gedung itu sekira Rp 2 miliar.

Di antaranya berupa penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan bestek, seperti menggunakan merek yang berbeda dengan yang diajukan. Selain itu, ada juga alasan lainnya, yaitu indikasi mencoba untuk membiaskan alat bukti. Salah satu indikasinya yaitu dilakukan dengan cara melengkapi administrasi dan kekurangan lainnya.

Tangguhkan pembayaran
Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya kemungkinan anggota dewan periode sebelumnya, termasuk pejabat eksekutif lain terlibat dalam kasus itu, menurutnya itu sangat memungkinkan. Pasalnya dalam kasus ini banyak sekali asumsi. Sehingga, pembuktian kemungkinan baru bisa dilakukan setelah didapat hasil dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Ikhsan juga menegaskan sudah melayangkan surat permintaan kepada Pemkot Tasik agar menangguhkan dulu pembayaran tahap ke III untuk pembangunan gedung itu. Padahal, seharusnya pembayaran tahap ke III senilai Rp 3,6 miliar itu sesuai jadwal direalisasikan April 2005 lalu. Kami sudah meminta agar pembayaran tahap ke III ditunda dulu karena ada masalah ini, tegasnya.

Ketika ditanya seputar adanya kemungkinan CV fiktif, pendamping pada pengerjaan pembangunan gedung itu, menurut Iksan kini masih dalam penelusuran. Hanya saja dari hasil pemeriksaan muncul nama CV. Bawana selaku pendamping. Akan tetapi, ketika diperiksa ternyata CV itu tidak ada. Itu juga akan menjadi prioritas kami, tambahnya. (A-116)

Sumber: Pikiran Rakyat, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan