Daerah Keluhkan Penegak Hukum; Aparat Pemda Tak Mau Jadi Pimpro

Beberapa lembaga daerah, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, mengeluhkan kinerja aparat penegak hukum di daerah. Akibatnya, banyak aparat pemerintah daerah yang tidak mau lagi menjadi pemimpin proyek untuk pengerjaan program-program daerah.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Terbatas Asosiasi Pemerintahan Daerah dan Badan Kerja Sama Daerah yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kausar AS, Kamis (11/5). Hadir asosiasi DPRD dan badan kerja sama pemerintah daerah (pemda) dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Jusuf Serang Kasim mengatakan, banyak aparat pemda yang dipanggil oleh penegak hukum di daerah, seperti kejaksaan dan kepolisian resor. Bahkan, lanjutnya, beberapa masalah yang sudah selesai secara hukum pun masih bisa diperiksa lagi oleh penegak hukum.

Siapa saja penegak hukum di daerah bisa memanggil aparat pemda. Bahkan, Kabareskim (Kepala Badan Reserse Kriminal) pun bisa memanggil kepala dinas untuk diperiksa, belum lagi ada tekanan kepada aparat pemda yang dipanggil, kata Jusuf.

Hal senada diungkapkan Ketua Badan Kerja Sama Kabupaten Seluruh Indonesia Azikin Solthan. Ia mengungkapkan banyaknya institusi pengawasan baik dari pusat atau daerah, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengawas Daerah, yang melakukan pemeriksaan di daerah sering tumpang tindih, baik obyek yang diperiksa maupun waktu pelaksanaannya.

Kami ingin supaya ada penegasan kembali mekanisme pemeriksaan agar tidak menghambat jalannya tugas-tugas pemerintahan daerah, ujar Azikin, yang juga Bupati Bantaeng.

Kalau dulu aparat pemda berlomba-lomba ingin menjadi pemimpin proyek (pimpro), kini mereka menolak mentah-mentah jabatan itu. Mereka tidak ingin lagi menjadi bulan-bulanan aparat penegak hukum di daerah.

Sekarang hampir tidak ada yang mau menjadi pimpro karena tidak mau berhadapan dengan fitnah hukum. Semuanya ini akan membahayakan kehidupan berbangsa. Karena itu, janganlah penegak hukum itu main koboi-koboian, ujar Jusuf, yang juga Wali Kota Tarakan.

Jusuf mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri mempunyai kesepakatan dengan kepolisian dan kejaksaan untuk membuat aturan pemanggilan aparat pemda, misalnya saja harus lewat kepala daerah. (SIE)

Sumber: Kompas, 12 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan