Dadang, ”Demi Allah, Saya tak Tergiur Sesen pun”; Gubernur Persilakan Disdik Diperiksa
Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menilai, penunjukan langsung tiga percetakan dalam pengadaan buku rapor senilai Rp 3,2 miliar tanpa tender yang dilakukan Disdik Provinsi, sudah sesuai dengan Keppres No.80/2003. Meski demikian, jika dalam praktiknya terdapat penyimpangan dan ada indikasi terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme, pihaknya mempersilakan pihak terkait melakukan pemeriksaan.
Rapor itu dibutuhkan pada akhir Desember ini supaya awal Januari 2005 sudah bisa dipakai. Kalau itu ditenderkan, proses tendernya saja bisa berlangsung satu hingga dua setengah bulan. Tapi, kalau memang ada indikasi penyimpangan-penyimpangan, silakan saja diperiksa itu, tandas gubernur kepada PR, usai mengikuti acara penyulaman bibit pohon di kawasan hutan lindung Gunung Geulis, Desa Raharja, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang, Kamis (23/12).
Menurut gubernur, dalam kaitan pengadaan buku rapor oleh Disdik Jabar, jangan hanya dilihat spesifikasi nilai projeknya, tetapi juga harus dilihat waktunya. Dengan mempertimbangkan waktu yang sudah mendesak, penunjukan langsung tanpa tender dibenarkan. Bahkan, soal penunjukan langsung itu, kata gubernur, diperkuat oleh surat edaran dari Depdiknas kepada gubernur.
Dikatakan pula, buku rapor sekarang ini bersifat spesifik, sehingga pengadaannya harus menggunakan pengaman (security printing). Sementara, percetakan yang mampu membuat pengaman jenis itu terbatas, yakni percetakan yang memiliki security printing yang telah ditentukan Badan Intelijen Negara (BIN).
Atas pertimbangan itu, kami setuju untuk melakukan menunjuk langsung tiga percetakan. Dan, sepanjang tidak ada penyimpangan-penyimpangan, dalam pengertian harga dan sebagainya, saya kira nggak ada apa-apa itu. Kami mempertimbangkan karena ada aturan-aturan yang memberikan kekecualian, yaitu tadi karena mendesak dan rapornya menggunakan security printing, ujar gubernur.
Kadisdik bantah
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Drs. H. Dadang Dally, M.Si., membantah jika pengadaan rapor oleh lembaga yang dipimpinnya berindikasi KKN. Menurutnya, penunjukan tiga perusahaan percetakan itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang salah dalam penunjukan tiga perusahaan percetakan, baik dari sisi yuridis maupun kepentingannya.
Demi Allah, saya tidak tergiur sesen pun dengan urusan pengadaan rapor. Saya baru sekitar tiga bulan menjabat Kadisdik Jabar dan dihadapkan kepada tiga tugas berat yang dibebankan kepada saya dari Pak Gubernur. Semuanya harus bisa dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Jabar, kata Dadang saat ditemui PR ketika melakukan sosialisasi penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Nasional (Wajardiknas) di Sukabumi, Kamis (23/12).
Tiga tugas beras yang dimaksud Dadang, pertama, penuntasan wajar dikdas sembilan tahun. Kedua, penanganan masalah siswa drop out dan yang terancam drop out. Ketiga, penuntasan pemberantasan masalah buta huruf di Jawa Barat. Ketiga program itu harus disosialisasikan terlebuh dahulu ke daerah-daerah dan sampai saat ini sudah 19 daerah yang mendapat sosialisasi ketiga program tersebut, ujar Dadang.
Dadang menjelaskan, surat dari Dirjen Dikdasmen mengenai pengadaan rapor baru dibuat pada tanggal 11 November dan sampai ke tangan Disdik Jabar keesokan harinya, 12 November. Jika pengadaan rapor siswa se-Jabar ini dilaksanakan melalui proses tender, akan banyak waktu terpotong. Mulai dari proses administrasi, pengumuman lelang, lelang, sampai kepada aanwijzing, hingga pengerjaan.
Proses tender sampai keluarnya SPK saja sudah memakan waktu sampai dua setengah bulan. Jadi, kapan siswa harus menerima rapornya. Sementara waktu yang tersisa sejak diterimanya surat dari Dikdasmen, tidak lebih dari 40 hari sampai kepada pembagian rapor, jelas Dadang Dally.
Adapun landasan yuridis mengapa rapor itu dilakukan penunjukan langsung dan tanpa tender, adalah Kepres No.80/2003 yang berisi tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam keppres bab I pasal I ayat 22 serta pasal 17 ayat 5 dan lebih ditegaskan lagi pada lampiran Keppres tersebut. Intinya menyebutkan, bahwa penunjukan langsung dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria, antara lain harus dilaksanakan segera. Rapor untuk seluruh siswa di Jabar harus dilaksanakan dengan segera. Keppres inilah landasan yuridis kami, ujar Dadang.
Mengenai security printing dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas cetakan dan menurut dia, memang hasilnya jauh lebih baik. Ada bagian-bagian yang tidak bisa diubah. Rapor juga sangat penting, selain sebagai dokumentasi pribadi yang memiliki nilai sangat berharga, juga diperlukan jika siswa antara lain masuk ke PMDK atau TNI. Jadi, rapor ini sangat perlu, jangan dilihat dari lembaran kertas dan angka-angkanya saja. Tapi nilai sejarah, kebanggaan dan untuk kelengkapan perysaratan, kata Dadang.(A-91/A-82)
Sumber: Pikiran Rakyat, 24 Desember 2004