Daan Walk Out Lagi, Pendukungnya Marah

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara kembali melakukan aksi keluar dari ruang persidangan (walk out). Daan menolak menjalani pemeriksaan sebelum majelis hakim mengonfrontasi keterangan Hamid Awaludin dan lima saksi lain. Daan menuding majelis hakim takut menentukan sikap atas kesaksian Hamid Awaludin yang disebut Daan sebagai kesaksian palsu.

Aksi Daan Dimara ini terjadi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (25/8). Sidang yang dibuka pukul 14.20 ini hanya berlangsung sekitar 35 menit. Daan Dimara masuk ke ruangan sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya, Erick S Paat. Erick telah walk out dalam sidang Selasa lalu.

Daan sempat bersikeras kembali agar majelis hakim bisa mengonfrontasi keterangan Hamid Awaludin dan lima saksi. Hal ini untuk tahu siapakah yang berbohong, Hamid Awaludin ataukah lima saksi lainnya. Jika perlu, saksi yang berbohong ditahan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki hakim menurut KUHAP.

Namun, permintaan Daan itu ditolak Gusrizal. Alasannya, kewenangan untuk mengadili perkara keterangan palsu bukanlah kewenangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, Daan bersikeras, Saya mohon, Hamid Awaludin dan lima saksi dikonfrontasi. Kita cari kebenaran dan keadilan.

Daan menuding majelis hakim tidak berani mengonfrontasi Hamid Awaludin karena dia menjabat Menteri Hukum dan HAM. Gusrizal pun menjadi emosi. Saya tak mau menjawab, katanya.

Tidak saya keberatan, ujar Daan. Gusrizal pun dengan nada tinggi bertanya kepada Daan, Saudara mau ikut sidang atau tidak? Daan pun menjawab, Saya ikut, ini saya duduk.

Gusrizal mempersilakan jaksa bertanya kepada Daan. Daan pun langsung berdiri. Dengan suara serak menahan tangis, dia menyatakan, Saya tinggalkan ruangan. Gusrizal pun mempersilakan Daan keluar.

Seorang pendukung Daan Dimara ikut marah. Sambil mengeluarkan kata-kata kasar, orang itu pun menjungkirbalikkan kursi pengunjung sidang. Daan pun keluar ruang persidangan.

Theo Toemion yang ikut menyaksikan jalannya persidangan pun ikut berteriak-teriak. Theo baru saja dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Gusrizal memerintahkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Daan Dimara, tanpa kehadiran Daan dan kuasa hukumnya. Seusai pembacaan BAP, Gusrizal mengatakan sidang diundur hingga Selasa depan.

Kemarin Gusrizal juga menjawab permohonan Daan yang meminta izin menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. Daan bersama Nazaruddin dan anggota KPU lain mengajukan hak uji terhadap UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Majelis belum dapat mengabulkan permohonan itu karena di dalam sidang MK, terdakwa hanya menghadiri sidang, bukan memberi keterangan, kata Gusrizal. (VIN)

Sumber: kompas, 26 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan