Daan Dituntut 6,5 Tahun; Mulyana Ajukan Eksepsi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara dituntut 6 tahun 6 bulan. Selain dinilai bersalah karena telah menunjuk langsung PT Royal Standar sebagai rekanan segel surat suara, Daan dinilai telah memperkaya Untung Sastrawijaya dan merugikan keuangan negara Rp 3,540 miliar.
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Suwarji, Tumpak Simanjuntak, dan Zet Tadung Allo dalam Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8).
Saat dibacakan jumlah uang yang ia terima, Daan dengan suara keras berkata, Itu bohong, itu fitnah. Itu uang nenekmu ya. Ini fitnah yang dibuat-buat oleh JPU. Saya hanya menerima 30.000 dollar AS. Jaksa menyebutkan Daan telah menerima 110.000 dollar AS.
Ketua majelis hakim Gusrizal pun meminta Daan tenang mendengarkan pembacaan tuntutan JPU. Terdakwa, mohon tenang ya, nanti Saudara akan mendapat giliran untuk menyatakan keberatan. Sekarang dengarkan dulu tuntutan jaksa penuntut umum, kata Gusrizal.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta Daan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti dengan tanggung renteng bersama Untung Sastrawijaya sebesar Rp 3,540 miliar.
Dalam tuntutan JPU, Daan disebut telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Royal Standar sebagai rekanan untuk mencetak segel surat suara untuk keperluan Pemilu Legislatif tahun 2004, Pilpres putaran I, dan Pilpres putaran II. Daan Dimara dinilai tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Daan dalam menentukan harga yang dijadikan dasar dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembuatan segel pemilu legislatif tidak melakukan negosiasi harga dengan PT Royal Standar tetapi hanya mengikuti harga yang ditentukan Untung Sastrawijaya selaku Direktur Utama PT Royal Standar Rp 120 per keping dan ongkos kirim sebesar Rp 11 per keping dengan nilai keseluruhan Rp 3,433 miliar untuk membuat segel 26,212 juta keping.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan segel Pilpres putaran I, Daan kembali juga tidak melakukan negosiasi harga dengan PT Royal Standar tetapi hanya mengikuti harga yang ditentukan Hamid Awaluddin Rp 99 per keping dan belum termasuk ongkos kirim. Total nilai Rp 2,759 miliar untuk membuat segel 19,805 juta keping.
Dalam pilpres putaran II juga sama, Daan kembali tidak melakukan negosiasi harga dengan PT Royal Standar tetapi hanya mengikuti harga dalam perjanjian untuk pilpres I Rp 99. Total nilai proyek Rp 2,464 miliar untuk membuat segel 17,789 juta keping. Selanjutnya, kelengkapan formalitas administrasi pembuatan atau pencetakan segel surat suara, Daan memerintahkan Bakri Asnuri selaku sekretaris panitia pengadaan untuk membuat kelengkapan administrasi pengadaan segel surat suara.
Dalam pengadaan segel surat suara untuk Pemilu Legislatif, Pilpres putaran I dan pilpres putaran II, negara dirugikan Rp 3,540 miliar. Ini dihitung dari jumlah pembayaran bersih yang dibayarkan KPU kepada PT Royal Standar sebesar Rp 7,726 miliar dikurangi harga yang seharusnya dibayarkan KPU kepada PT Royal Standar sesuai hitungan ahli Rp 4,185 miliar. JPU juga menganggap Daan menerima 110.000 dollar AS. Daan mengaku menerima hanya 30.000 dollar .
Secara terpisah, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan kotak suara pemilu KPU dengan terdakwa Mulyana Wira Kusumah. Di dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas keberatan Mulyana Wira Kusumah.(VIN)
Sumber: Kompas, 31 Agustus 2006