Daan dan Untung Mulai Diadili; Pertemuan 14 Juni 2004 untuk Tentukan Harga

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara mulai diadili, Kamis (11/5). Daan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,540 miliar dalam proyek pengadaan segel surat suara pada pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun 2004.

Sementara rekanannya, Direktur Utama PT Royal Standard Untung Sastrawijaya, juga diadili dalam sidang terpisah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin dipimpin oleh Gusrizal. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak, Suwarji, dan Zet Tadung Allo. Daan diangkat pada 6 Januari 2004 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Segel Surat Suara Legislatif dan Ketua Panitia Pengadaan Segel Surat Suara Pilpres I dan Pilpres II pada 10 Juni 2004.

Daan menandatangani nota dinas tanggal 16 Maret 2004 yang seolah-olah dibuat dan ditandatangani tanggal 25 Februari 2004. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU mengenai usulan penentuan calon pembuatan/pencetakan segel surat suara dalam pemilu legislatif tahun 2004 yang dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung. Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Royal Standard sebagai pelaksana pembuatan/pencetakan segel surat suara.

Daan dinilai menunjuk langsung PT Royal Standard tidak melewati prosedur sesuai dengan ketentuan.

Tanggal 5 Maret 2004 PT Royal Standard mulai mencetak segel surat suara. Padahal, saat itu belum dibuatkan perjanjian antara KPU yang diwakili oleh Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo dan saksi Untung Sastrawijaya, serta belum dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK). Syarat-syarat formal baru dibuat kemudian.

Selaku Ketua Panitia Pengadaan Segel Surat Suara dalam Pilpres I tahun 2004 tanggal 16 Juni 2004, Daan menandatangani nota dinas yang ditujukan kepada Ketua KPU mengenai usulan penentuan calon rekanan untuk mencetak segel pilpres I, dengan metode penunjukan langsung.

Dalam menentukan harga yang dijadikan dasar dalam perjanjian kerja dengan PT Royal Standard, tidak dilakukan negosiasi harga dengan PT Royal Standard, tetapi hanya berdasarkan harga yang sebelumnya telah ditentukan dalam pertemuan pada 14 Juni 2004, yang dihadiri Untung Sastrawijaya, Hamid Awaludin, Bakri Asnuri, dan Boradi. Harga yang telah ditentukan itu adalah Rp 99 per keping, belum termasuk ongkos kirim untuk mencetak segel 19,805 juta keping. Formalitas kelengkapan administrasi baru dibuat kemudian. (VIN)

Sumber: Kompas, 12 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan