Crash Program Atasi Tunggakan Perkara

Perintah Jaksa Agung kepada JAM Pidum

Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji agak­nya gerah dengan tunggakan per­kara yang ada di bagian pidana umum Kejaksaan Agung. Dia memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) melaksanakan crash program sebagai salah satu jalan keluar.

''Laksanakan crash program untuk menyelesaikan tunggakan perkara yang diterima dari penyidik,'' kata Hendarman saat melantik JAM Pidum Kamal Sofyan di Kejagung kemarin (12/8). Dengan crash program, penyelesaian perkara bisa cepat dan intensif.

Hendarman menyatakan, kebijakan crash program itu khususnya diberlakukan pada perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. ''Kalau cepat, rasa keadilan masyarakat tidak akan terganggu,'' ujar alumnus Fakultas Hukum Undip Semarang itu.

Dia mencontohkan kasus perpajakan Asian Agri Group. Menurut mantan ketua Timtastipikor tersebut, kasus penggelapan pajak seharusnya bisa diajukan hingga pengadilan. Begitu pula eksekusi terhadap terpidana mati. ''Itu karena masih ada upaya hukum yang belum selesai,'' katanya.

Hendarman minta jaksa aktif berkoordinasi dengan penyidik. Jadi, berkas perkara tak selalu bolak-balik karena belum dinyatakan P-21 (lengkap). ''Jangan hanya duduk di kursi. Mohon bisa aktif,'' ujarnya.

Selain Kamal Sofyan yang sebelumnya menjabat Sesjampidum, Jaksa Agung melantik wakil Jaksa Agung dan JAM Intelijen. Wakil Jaksa Agung dijabat Abdul Hakim Ritonga (sebelumnya JAM Pidum), sedangkan Iskamto menjadi JAM Intelijen (sebelumnya Sesjamintel). (fal/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 13 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan