CMS PLN Jatim Penuh Akal-akalan

Men BUMN Segera Nonaktifkan Hariadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap Direktur Luar Jawa, Madura, dan Bali PT PLN Hariadi Sadono. Mantan GM PLN Distribusi Jatim periode 2004-2008 itu menjadi tersangka kasus pengadaan proyek Customer Management System (CMS) yang diduga merugikan negara Rp 80 miliar.

Untuk menambah alat bukti, kemarin KPK menggeledah kantor pusat perusahaan setrum pelat merah tersebut. Sejumlah penyidik langsung mengubek-ubek ruangan Hariadi Sadono di lantai 5. Menurut Manajer Humas PT PLN Ario Subijoko, hingga pukul 18.45 tadi malam, proses pencarian alat bukti masih berlangsung. ''Pak Hariadi juga masih di kantor, siap kalau-kalau KPK membutuhkan keterangan,'' ujarnya.

Ario mengatakan, Dirut PLN Fahmi Mochtar juga sudah menginstruksi manajemen untuk kooperatif dan memberikan data yang dibutuhkan KPK untuk proses penyidikan. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua kantor rekanan PLN Distribusi Jatim di Jakarta. Dua kantor itu ialah PT Netway Utama dan PT Invision Green Energy Solution.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 30 rak berisi dokumen. "Kami terus mengembangkan penyidikan. Tak hanya berhenti di satu orang," jelas Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto. "Temuan kami, ada semacam akal-akalan dalam pengadaan CMS tersebut," sambungnya.

Awalnya, PLN menunjuk sebuah perusahaan di Surabaya untuk menggarap proyek tersebut. Belakangan, proyek itu dibatalkan. PLN Distribusi Jatim kemudian mempercayakan proyek tersebut kepada rekanan baru di Jakarta. "Kenyataannya, yang mengerjakan orang-orang itu juga. Ini yang kami dalami," urai mantan Kapolda Kaltim itu.

Mengutip situs PLN Jatim, CMS adalah layanan pelanggan berbasis online. Dengan adanya CMS, beragam kebutuhan pelanggan tetap bisa dipenuhi meski di luar jam kerja. Maret dua tahun silam, Forum Masyarakat Peduli Listrik (FMPL) pernah melaporkan dugaan korupsi di PLN Rp 193 miliar kepada KPK. Laporan itu menyangkut penyelewengan proyek CMS PLN Distribusi Jawa Timur Rp 360 miliar. Dana itu berasal dari tujuh juta pelanggan yang setiap bulan diwajibkan membayar Rp 1.980.

Saat dihubungi Jawa Pos kemarin, Hariadi Sadono hanya bersedia menjawab melalui pesan singkat (SMS). Ditanya soal kasus dugaan korupsi proyek CMS, Hariadi enggan menjawab. Namun, saat ditanya apakah siap dan akan kooperatif menjalani proses hukum, Hariadi menjawab singkat, ''Yes.''

Terkait dengan posisi Hariadi sebagai direktur Luar Jawa, Madura, dan Bali PT PLN, Fahmi Mochtar mengatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian BUMN. ''Saya malah baru dengar. Dia (Hariadi) masih bekerja seperti biasa,'' katanya kemarin.

Men BUMN Sofyan Djalil mengatakan, sudah ada prosedur di Kementerian BUMN menyangkut pejabat yang sedang menjalani proses hukum. ''Kalau memang ditahan dan sudah tersangka, akan kita nonaktifkan,'' ujarnya. (owi/git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 7 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan