Cirus Jadi Tersangka

Perkara tindak pidana pemalsuan surat rencana tuntutan dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung mulai disidik Bareskrim Polri. Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara ini.

”Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, Jumat (12/11) di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan, SPDP diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan kemudian didisposisikan kepada Direktur Prapenuntutan untuk segera membentuk tim jaksa dalam kasus ini.

Tim jaksa terdiri dari lima orang, yakni Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy. Tim jaksa ini bertugas mengikuti perkembangan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Babul, pasal yang disangkakan terhadap Cirus dan Haposan adalah Pasal 263 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUHP. Pasal 263 Ayat (1) mengatur tentang pidana pemalsuan surat, sedangkan Ayat (2) mengatur tentang pidana penggunaan surat palsu. Ancaman hukuman penjara maksimal dari tindak pidana ini adalah enam tahun.

Cirus dan Haposan diduga memalsukan rencana tuntutan untuk terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa kasus penggelapan pajak itu sebenarnya dituntut satu tahun penjara dengan hukuman percobaan, tetapi dalam prosesnya muncul rencana tuntutan palsu dengan ancaman satu tahun penjara.

Penasihat hukum Haposan, Jhon Panggabean, menyayangkan langkah penegak hukum yang langsung menjadikan Haposan sebagai tersangka tanpa dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Menurut Jhon, Haposan sama sekali tidak mengetahui soal rencana tuntutan. Lagi pula, kata Jhon, rencana tuntutan yang dibuat jaksa pada kenyataannya sama dengan yang dibacakan di pengadilan, yakni satu tahun dengan hukuman percobaan.

Soal rencana tuntutan yang diduga palsu itu diungkapkan Gayus seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2010. Waktu itu Gayus mengaku mendapatkan salinan surat rencana tuntutan yang dibuat Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung sebelum penuntutan resmi dibacakan di pengadilan. Bertolak dari salinan surat yang diperoleh melalui kuasa hukumnya, Haposan, itulah Gayus memenuhi permintaan Haposan agar memberikan uang senilai 50.000 dollar AS. Uang itu sedianya diberikan kepada pihak kejaksaan agar hukuman yang tercantum dalam rencana tuntutan itu diperingan.

”Haposan kasih (salinan) rencana tuntutan. Surat yang pertama, saya dituntut satu tahun pidana penjara, yang kedua baru satu tahun percobaan,” kata Gayus sambil menunjukkan dua lembar fotokopi rencana tuntutan itu kepada pers pada 18 Oktober lalu.

Menurut Gayus, waktu itu pembacaan penuntutan atas dirinya tertunda hingga tiga kali. Saat itu jaksa penuntut umum beralasan surat tuntutan belum selesai atau lengkap. Dalam rentang penundaan itulah Haposan menunjukkan fotokopi surat rencana tuntutan yang dibuat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pohan Lasphy tertanggal 25 Februari 2010. (faj/why)
Sumber: Kompas, 13 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan