Cina Eksekusi Ribuan Koruptor

Sepanjang 2004, menurut catatan Amnesti Internasional, setidaknya 3.400 orang telah dieksekusi dan di antaranya karena terlibat korupsi.

Saat hukuman mati bagi koruptor masih menjadi wacana di Indonesia, Presiden Jiang Zemin dari Republik Rakyat Cina sudah mengimplementasikannya sejak lima tahun lalu. Hukuman itu diterapkan secara konsisten, sehingga vonis mati bagi pelaku korupsi menjadi hal yang lumrah di negeri itu.

Tak ada data pasti berapa banyak koruptor yang menemui ajal di ujung senapan atau jarum suntik, tapi diperkirakan mencapai ribuan orang. Sepanjang 2004, menurut catatan Amnesti Internasional, setidaknya 3.400 orang telah dieksekusi dan di antaranya karena terlibat korupsi.

Tindak korupsi yang dilakukan beragam, dari penggelapan pajak dan uang, penerimaan dan pemberian uang suap, hingga pemerasan. Sebagian besar terdakwa merupakan pejabat dan pegawai negeri. Tidak sedikit di antara mereka yang dihukum mati merupakan pejabat setingkat eselon I, termasuk mantan deputi ketua parlemen Cheng Kejie.

Presiden Jiang menegaskan, hukuman mati menjadi pilihan paling tepat untuk memberantas korupsi yang telah mengakar dalam tubuh partai komunis. Korupsi menciptakan borok dalam tubuh partai dan pemberantasannya akan membawa pengaruh besar, katanya seperti dikutip kantor berita pemerintah Xinhua, Jika hukuman mati tidak dilaksanakan, rakyat akan marah.

Jiang Zemin pantas malu. Sepanjang tahun 2000 saja, auditor menemukan setidaknya US$ 11 miliar penyimpangan dana dalam badan pemerintah. Jika itu tidak dibersihkan, rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada kekuasaan, katanya.

Pelaksanaan hukuman mati di Cina dilakukan dengan cepat, tidak sampai setahun--bahkan kadang 2-3 bulan--setelah vonis pengadilan. Belakangan pemerintah Cina melunak. Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk meminta banding ke pengadilan tinggi setingkat provinsi. Jika permohonan banding dikabulkan, sidang kedua digelar, yang merupakan jalan terakhir bagi terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman menjadi seumur hidup atau 15-20 tahun kurungan. Si terdakwa biasanya juga diberi waktu untuk bertemu dengan sanak keluarganya sehari sebelum hukuman mati dilaksanakan. AFP | BBC | CHINADAILY | ASIATIMES | ANGELA

Sumber: Koran Tempo, 1 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan