Chusnul Mari'yah Giliran Berikutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfokuskan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mari'yah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan logistik Pemilu 2004.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Chusnul akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Divisi Logistik KPU.

Kami memerlukan keterangan dari yang bersangkutan dalam kapasitasnya tersebut, kata Tumpak di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Sejauh ini, sambungnya, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa pengadaan logistik pemilu, antara lain kertas suara, bilik suara, surat suara, kartu pemilih, dan sistem teknologi informasi pemilu.

Tumpak belum bisa memastikan kepastian waktu pemanggilan Chusnul. Namun, katanya, yang jelas Chusnul akan intensif diperiksa KPK setelah berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sudah tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kami akan fokus ke pemberkasan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Hamdani dan Nazaruddin. Sebab kedua kasus itu, kami hanya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan, jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Chusnul pada Senin (30/5) terkait pengadaan sistem teknologi informasi (TI) pemilu dan penerimaan uang US$105 ribu bagi setiap anggota KPU seperti tertera dalam catatan pribadi Hamdani. Berdasarkan hasil audit investigasi BPK, proyek TI yang dipimpin Chusnul menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp154,09 juta.

Terkait dengan para pihak yang disebutkan Hamdani telah menerima bagian dana taktis KPU yang totalnya Rp20 miliar, Tumpak menegaskan, penyidik KPK telah memeriksa semua pihak tersebut. Sudah diperiksa, namun belum semuanya jadi tersangka, kata Tumpak.

Dia menambahkan, pengembalian uang ke KPK tidak menghapuskan tindak pidana jika yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan korupsi. Kami akan melihat dulu apa motifnya (penerimaan uang itu).

Kemarin, tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara korupsi dengan tersangka Hamdani Amien kepada jaksa yang diketuai Wisnu Bharoto. Menurut Wisnu, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan selambat-lambatnya 14 hari setelah diterima.

Kasus Puteh
Berkaitan dengan kelanjutan pemeriksaan atas kasus suap yang dilakukan pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, terhadap panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tumpak mengatakan dirinya sudah menandatangani surat pemanggilan pemeriksaan untuk Linda Poernomo, istri Abdullah Puteh.

Awal minggu depan, yang bersangkutan kami panggil untuk diperiksa, kata Tumpak. Dia menambahkan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, KPK menemukan kendala berupa keterangan para saksi yang berbeda-beda. Mereka tidak kooperatif, katanya.(CR-45/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 2 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan