Cek Perjalanan; Kuasa Hukum KPK Lebih Siap Hadapi Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi lebih siap menghadapi sidang perdana praperadilan kasus penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/11). Mereka langsung memberikan jawaban tanpa menunggu sidang berikutnya.

Hakim tunggal Dehel K Sahdan mengapresiasi karena kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap dengan jawaban sehingga mempercepat praperadilan yang hanya memiliki waktu tujuh hari sampai putusan.

Tim pengacara pemohon sempat ditegur keras oleh Dehel karena terlambat mengajukan surat revisi tanggal dokumen permohonan. Perubahan yang dilakukan adalah tanggal dokumen dari 17 Oktober 2010 menjadi 1 November 2010. Perubahan hanya dicoret dengan pena bertinta hitam dan baru disampaikan kepada hakim saat pembacaan permohonan.

”Seharusnya dari rumah sudah disiapkan surat pemberitahuan tertulis,” ujar Dehel. Dehel akhirnya menskors sidang selama 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon, yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia, membuat surat pemberitahuan perubahan dokumen permohonan.

Praperadilan itu diajukan delapan tersangka penerima cek perjalanan yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 1999-2004. Mereka adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Enggelina H Pattiasina. Mereka dijadikan saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan untuk membatalkan surat perintah penyidikan itu serta menghentikan penyidikan dan penuntutan. Argumentasi kuasa hukum pemohon adalah KPK tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan status tersangka.

Kuasa hukum KPK, terdiri dari Ferryson Jaya Pasaribu, Rasamala Aritonang, dan Juliandri Tigor Simanjuntak, langsung memberikan jawaban atas permohonan itu. (ANG)
Sumber: Kompas, 9 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan