Cegah Korupsi, KPK Beri Perhatian Khusus terhadap Aceh

Mengingat besarnya dana yang mengalir ke Aceh selama proses rekonstruksi, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perhatian khusus kepada daerah ini, guna mencegah terjadinya korupsi. Diharapkan, Aceh bisa menjadi percontohan sebagai daerah yang bebas korupsi.

KPK memberi perhatian khusus kepada Aceh. Saya berharap kebangkitan Indonesia tanpa korupsi dimulai dari Nanggroe Aceh Darussalam ini, kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pencegahan korupsi, di Banda Aceh, Selasa (22/8).

Sosialisasi itu dihadiri oleh bupati/wali kota, kepala dinas, dan camat di Provinsi NAD.

Menurut Taufiequrrahman, KPK telah menugaskan dua stafnya secara khusus untuk memantau pelaksanaan pembangunan di Aceh pascakonflik dan musibah tsunami, 26 Desember 2004.

Pada masa-masa rehabilitasi dan rekonstruksi ini, sekitar Rp 2 triliun per bulan dana berputar di Aceh yang bersumber dari APBD setempat dan APBN. Tentunya, besarnya dana pembangunan ini tidak dimiliki wilayah lain di Indonesia, termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, katanya.

Dana pembangunan yang cukup besar itu, menurut Taufiequrrahman, akan menjadi peluang terjadinya korupsi jika dikelola oleh orang-orang tak bertanggung jawab sehingga kehidupan masyarakat tetap saja menderita. Mari kita maju bersama dengan hati nurani yang dalam membangun bangsa ini ke arah yang lebih baik di masa mendatang, katanya.

LSM bisa diawasi
Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi mengatakan, sejumlah LSM asing yang bekerja di Aceh juga bisa diawasi. Selama ini konsepsi korupsi kita sangat sempit, yaitu terbatas pada tindakan merugikan uang negara saja. Padahal dalam Pasal 7, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, kecurangan yang dilakukan oleh pihak swasta, misalnya, oleh pemborong dan pengawas, juga bisa dikategorikan sebagai korupsi, kata Amin.

Dia menilai kalangan LSM asing pun sebenarnya bisa diseret dengan hukum Indonesia, kalau mereka melakukan penyimpangan atau membiarkan kecurangan terjadi pada proyek-proyek mereka.

Hingga saat ini KPK telah mendapat 14.000 pengaduan mengenai korupsi, dari masyarakat di berbagai daerah. Namun, sebanyak 54 persen ternyata tidak mengandung tindak pidana korupsi. Pemahaman masyarakat mengenai korupsi masih sangat terbatas. Butuh sosialisasi yang terus-menerus kepada masyarakat, kata Amin. (AIK)

Sumber: Kompas, 23 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan