Cara Baru Ambil SIM dan STNK Pascatilang; Bayar Dulu ke Bank BRI

Menyusul pemberitaan mengenai potensi korupsi pascatilang, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Selasa (22/2), terlihat melakukan perbaikan mekanisme pengambilan surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan. Untuk mengambil SIM dan STNK yang disita polisi sebagai barang bukti pelanggaran, masyarakat harus melengkapi dengan bukti pembayaran denda tilang dari Bank BRI.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo kepada Kompas mengatakan, perubahan mekanisme pengambilan yang sebelumnya terpencar-pencar itu dalam rangka memudahkan masyarakat.

Selama ini pelanggar yang ditilang oleh gatur, PJR, dalgar (pengendalian pelanggaran) atau patwal (patroli pengawal) terkadang suka bingung saat mengambil barang bukti (SIM dan STNK). Mereka datang ke polda, tak tahunya barang bukti di gatur (penjagaan dan pengaturan) atau PJR (patroli jalan raya) yang ada di Pancoran. Untuk memudahkan pelayanan tersebut, kami memindahkan tempat pelayanan pengambilan SIM dan STNK di satu tempat, yaitu di polda, kata Djoko.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Polri No 443/IV/1998 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Blangko Tilang tanggal 17 April 1998, katanya, ada tiga cara penggunaan blangko tilang. Dari tiga cara tersebut, yang diberlakukan sekarang tinggal dua.

Pertama, pelanggar lalu lintas (menerima atau tidak) menerima blangko tilang berwarna merah. Pada blangko tersebut terdapat tanggal sidang berikut pasal pelanggaran. Pelanggar yang mendapatkan blangko merah wajib mengikuti sidang, menerima vonis dari hakim, kemudian membayar ke Bank BRI sejumlah uang denda sesuai dengan pasal pelanggaran. Setelah itu, pelanggar baru mengambil barang bukti.

Kedua, pelanggar menerima (bisa meminta) blangko warna biru. Pelanggar tak perlu mengikuti sidang, tinggal menitipkan uang kepada bintara tilang (polisi). Selanjutnya, polisi akan membayarkan ke bank. SIM atau STNK bisa diambil tanpa melalui sidang. Nanti polisi akan memberikan resi dan blangko biru ke pengadilan.

Menurut Djoko, pengeluaran blangko tilang menjadi kewenangan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri). Polda hanya menerima blangko tilang itu, lengkap dengan nomor blangko, sehingga memudahkan pengontrolan. Hal ini dilakukan supaya tidak ada penyimpangan. Misalnya dapat 10.000 blangko, kami bagi-bagikan ke polres. Nanti tinggal dicek nomor blangkonya oleh Mabes, katanya.

Cara baru
Berdasarkan pengamatan, ada cara baru yang diberlakukan dalam pengambilan SIM atau STNK setelah ditilang. Pelanggar tak perlu bersusah payah lagi mengurus SIM atau STNK.

Mereka tinggal datang ke Bank BRI untuk membayar denda sesuai dengan pasal yang disangkakan. Setelah menerima bukti pembayaran dari Bank BRI, pelanggar langsung datang ke polda, lalu menyerahkan bukti pembayaran dari Bank BRI dan blangko tilang kepada petugas di loket pengambilan di Patwal Ditlantas Polda. Cara baru ini lebih praktis, dapat memotong jalur penyimpangan, dan memudahkan masyarakat.

Selama ini, yang terjadi masyarakat enggan membayar ke Bank BRI karena jauh, memakan waktu, dan repot. Pelanggar kemudian memilih jalan damai di tempat atau menitipkan kepada polisi atau calo. Namun, disinyalir banyak penyimpangan di sini.

Djoko mengungkapkan, sekarang ini yang paling penting adalah upaya menerapkan Pekan Disiplin Lalu Lintas. Dalam program ini, polisi memberlakukan tindakan penegakan hukum secara modern, yaitu dengan pendekatan preventif dan simpati.

Meski demikian, tindakan represif tetap dilakukan secara tegas terhadap para pelanggar lalu lintas yang potensial menciptakan kemacetan dan kecelakaan. Misalnya, bus yang berhenti seenaknya. (mas)

Sumber: Kompas, 23 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan