Capres Tak Laporkan Dana, Tidak Ada Konsekuensi Hukum [01/06/04]]

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sumbangan kepada pasangan calon presiden yang lebih dari Rp 5 juta, baik dalam bentuk uang maupun bukan, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Tapi, tidak ada konsekuensi hukum apabila pasangan calon tidak melaporkan sumbangan dana kampanye, ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anas Urbaningrum, Senin (31/5).

Laporan kepada KPU itu harus meliputi jumlah dan identitas penyumbang. Laporan sumbangan dana kampanye disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU satu hari sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir.

Selanjutnya, KPU mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.

Menurut Anas, KPU tetap berkewajiban menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon kepada masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya sanksi hukum yang berlaku.

Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan anggota KPU, Hamid Awaludin, mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima dua laporan sumbangan dana kampanye dari Biro Hukum KPU, yang tercatat hingga Senin sore. Namun, keduanya mengelak menyampaikan laporan itu, dengan alasan belum memastikan langsung kepada Ketua Kelompok Kerja Dana Kampanye KPU Mulyana W Kusumah.

Bisa jadi, sudah ada laporan dana kampanye yang disampaikan langsung kepada Pak Mulyana, tidak melalui biro hukum, kata Ramlan.

Dari catatan Biro Hukum KPU, tim kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi menyampaikan surat tertanggal 31 Mei 2004 tentang rekening kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Tim Kampanye Megawati Presiden Sutjipto dan Sekretaris Heri Akhmadi itu, rekening atas nama Megawati/ Hasyim di Bank Mandiri Cabang Jakarta Imam Bonjol. Saldo awal berjumlah Rp 2,6 miliar. Dana itu disebutkan bersumber dari kas DPP PDI-P.

Biayai LSI Rp 250 juta

Sementara itu, tim kampanye Partai Golkar melalui surat tertanggal 25 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Rully Chairul Azwar menyampaikan rekening Wiranto-Salahuddin Wahid di Bank BCA Cabang Gajah Mada, dengan saldo per tanggal 24 Mei 2004 sebesar Rp 3,5 miliar, dengan rincian penerimaan dari bendahara sebesar Rp 3,75 miliar.

Golkar juga ternyata membiayai survei penelitian LSI sebesar Rp 250 juta.

KPU baru akan mengumumkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajiban peserta pemilu presiden, antara lain sumbangan khusus dana kampanye, jadwal cuti pejabat, dan daftar juru kampanye nasional hari Selasa ini. (IDR)

Sumber: Kompas, 1 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan